- Menyatakan Terdakwa Haedar alias DJ EC bin Syarifuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa Haedar alias DJ EC bin Syarifuddin dari dakwaan alternatif kesatu primair;
- Menyatakan Terdakwa Haedar alias DJ EC bin Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hakMenguasaiNarkotika golongan I bukantanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet paket shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 0,2415 gram dan berat akhir 0,2231 gram;
- 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau logo Mahkota dengan berat awal 0,6356 gram dan berat akhir 0,3178 gram; dan
- 1 (satu) batang pireks kaca
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fuadil Umam, Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik870