- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon MEISTY ANDAJANI yang ditulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3578255205630003 tanggal 16-03-2019, Pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3578250101087318 tanggal 28-10-2020 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya nama Pemohon ditulis MEISTY ANDAJANI,Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2044/1963 tanggal 30-05-1963 yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Kota Surabaya nama Pemohon ditulis MEISTY ANDAJANI, Pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Ekonomi Tingat Atas (SMEA) Nomor : 04 OC os 0011083 tanggal 28 April 1984 yang diterbitkan oleh SMEA Tumapel di Tegalsari Kotamadya Surabaya nama Pemohon ditulis MEISTY ANDAJANI, Pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 530 Terletak di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Lokasi di Perumahan Tirtasani Park Royal IV No 11 (PR 4?11) Malang Jawa Timur, sesuai Surat Ukur tanggal 16/08/2010 Nomor : 00392/2010 seluas 85 (Delapan Puluh Lima) meter persegi, atas nama : MEISTY ANDAYANI 12-05-1963, sesuai Akta Jual Beli Notaris Aniek Yulaichah, SH tanggal 14-07-2011 Nomor : 344/2011, Pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 79, Gambar Situasi : 1780 Tahun 1978, Terletak di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Lokasi di Perumahan PERUM IKIP Gunung Anyar Indah Blok A No 24 Surabaya Jawa Timur, seluas 300 (Tiga Ratus) meter persegi, atas nama : NyonyaMEISTI ANDAYANI 12-05-1963, sesuai Akta Jual Beli Notaris Untung Darnosoewiryo, SH tanggal 28-12-2002 Nomor : 738/2002, Pada Surat Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) No. 321/63/XI/1988 tanggal 16-4-1909H atau tanggal 26-11-1988 Seri : LR yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsasi Kotamadya Surabaya, tertulis atas nama : MEISTY ANDAYANI;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2178/Pdt.P/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2178/Pdt.P/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Made Subagia Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Wantiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Adalah BENAR nama yang sama yaitu nama Pemohon yang dipergunakan untuk mengurus MENJUAL / MEMBALIK NAMA / MEMINDAH TANGAN kedua sertifikat SHGB dan SHM seperti yang tertera diatas dalam poin 1 dan poin 2 serta dipergunakan untuk mengurus surat-surat / dokumen lainnya yang berhubungan dengan hak waris atau milik PEMOHON; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2178/Pdt.P/2021/PN Sby
Statistik380