Putusan PA WATAMPONE Nomor 501/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
|
Nomor | 501/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rudianah Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. St. Mahdianah K, Br Hakim Anggota Dasri Akil |
Panitera | Panitera Pengganti: St. Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Konvensi; 2. Menyatakan, bahwa tanah yang ada bangunan sarang burung walet ukuran 19 x 5 Meter terletak di Lingkungan Rompe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Ija Sebelah Timur : Tanah Hasni Sebelah Selatan : Tanah Abu Sebelah Barat : Tanah Hadrawi Adalah Harta Bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menyatakan, bahwa separuh dari harta bersama tersebut adalah hak dan bagian Penggugat Konvensi dan separuhnya lagi adalah hak dan bagian Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan separuh dari harta bersama tersebut kepada Tergugat Konvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan, bahwa tanah beserta bangunan rumah dua tingkat yang berdiri diatasnya dengan luas 19,6 x 8,3 Meter yang terletak di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Jalanan ke pasar Sebelah Timur : Rumah Anto/masih atas nama H.Amir Bandu Sebelah Selatan : Rumah H.Amir Bandu Sebelah Barat : Jalanan Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menyatakan, bahwa separuh dari harta bersama tersebut adalah hak dan bagian Penggugat Rekonvensi dan separuhnya lagi adalah hak dan bagian Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan separuh dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.540.000,00 (Tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 501/Pdt.G/2021/PA.Wtp
Statistik690