- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA (SELVIA YENI WULANDARI);
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN TANGGAL 9 NOVEMBER 2021 NOMOR 168/PID.B/2021/PN PMK, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, HANYA SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA; 5 (LIMA) BULAN;
- MENYATAKAN BAHWA PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH DAN PUTUSAN HAKIM KARENA TERPIDANA TERSEBUT SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY AKTE CERAI NO.1126/AC/2020/PA.PMK YANG DILEGALISIR;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KUTIPAN AKTA NIKAH/BUKU NIKA AN. SDR. ALI SYABANA DAN SDRI. SELVIA YENI WULANDARI YANG DILEGALISIR;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa (Selvia Yeni Wulandari);
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 9 November 2021 Nomor 168/Pid.B/2021/PN Pmk, yang dimohonkan banding tersebut, hanya sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 5 (lima) bulan;
- Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah dan putusan Hakim karena Terpidana tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy akte cerai No.1126/AC/2020/PA.Pmk yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy kutipan Akta Nikah/Buku Nika an. Sdr. ALI SYABANA dan sdri. Selvia Yeni Wulandari yang dilegalisir;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1457/PID/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1457/PID/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryowati |
Hakim Anggota | H. Hidayat, Brdaniel Dalle Pairunan |
Panitera | Subandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SELVIA YENI WULANDARI, TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ALI SYAHBANA. |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Selvia Yeni Wulandari, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perzinahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Dikembalikan kepada Saksi Ali Syahbana. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1457/PID/2021/PT SBY
Statistik2040