Putusan PN SRAGEN Nomor 149/Pid.B/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Mhbr Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIS WICAKSONO alias CEBONG alias GEOL bin JIMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL AZIS WICAKSONO alias CEBONG alias GEOL bin JIMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dosbook handphone merk Samsung galaxy tab A dengan nomor Imei : 359306102159611. - 1 (satu) buah dosbook handphone merk Vivo Y20 dengan nomor Imei : 864043056641355 - 864043056641348 - 1 (satu) buah dosbook handphone merk Asus Zenfone Max M2 dengan nomor Imei : 353513101272040. - 1 (satu) buah HP Vivo Y20 warna biru dengan nomor Imei : 864043056641355- 64043056641348 - 1 (satu) buah HP LG Stylus 3 warna gold dengan nomor Imei : 355937080921830. - 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Tab A18 warna hitam dengan nomor Imei : 359306102159611. - 3 (tiga) Bungkus rokok kosong Gudang garam Surya - Uang Rusak sejumlah Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) - Dompet kain merk HIPPO warna abu abu berisi : - Buku tabungan BMT TUMANG atasnama LUSI AMBARSARI alamat Pucung Rt.32/07 Ds.Jurangjero Kec.Karangmalang Kab.Sragen - STNK Yamaha Mio nopol : AD 6228 ZN tahun 2010 atasnama LUSI AMBARSARI alamat Pucung Rt.32/07 Ds.Jurangjero Kec. Karangmalang Kab.Sragen - Gelang tali emas warna merah beserta surat beli dari Toko Mas Rajawali. - 1 (satu) buah knalpot suzuki satria FU - 1 (satu) buah wheelset (roda) depan sepeda motor velg warna hijau. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NARARYA WAHYU ARDIANSYAH 6. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Sgn
Statistik760