- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 845./PID.SUS /2021/PN, PBR TANGGAL 18 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA M. CHAIRUL RIZKI HARAHAP ALS RISKI BIN CHAIRUL ASRI HARAHAP TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWAM. CHAIRUL RIZKI HARAHAP ALS RISKI BIN CHAIRUL ASRI HARAHAP TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA M. CHAIRUL RIZKI HARAHAP ALS RISKI BIN CHAIRUL ASRI HARAHAP OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN,DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- (EMPAT) BUTIR OBAT BERBENTUK PIL EKSTASY BERWARNA HIJAU
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 845./Pid.Sus /2021/PN, Pbr tanggal 18 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa M. Chairul Rizki Harahap als Riski bin Chairul Asri Harahap tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair;
- Menyatakan TerdakwaM. Chairul Rizki Harahap als Riski bin Chairul Asri Harahap tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Chairul Rizki Harahap als Riski bin Chairul Asri Harahap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (empat) butir obat berbentuk pil ekstasy berwarna hijau
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 641/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 641/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aswijon |
Hakim Anggota | Lince Anna Purba, Brjon Effreddi |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1 (SATU) UNIT HANDPONE SAMSUNG GALAKSI AS DENGAN NOMOR 083866100211 (DALAM KEADAAN RUSAK) DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
1 (satu) unit handpone Samsung Galaksi AS dengan nomor 083866100211 (dalam keadaan rusak) Dirampas untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 641/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 641/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik7026