- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA TANGGAL 17 JUNI 2015 NOMOR : 122/PID.B./2015/PN.SGM, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA AIDA HARNIDAH A. BINTI ABDULLAH TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA)BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM TAHANAN NEGARA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000.- (DUA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 17 Juni 2015 Nomor : 122/Pid.B./2015/PN.Sgm, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa AIDA Harnidah A. Binti Abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Negara ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 219/PID/2015/PT MKS |
|
Nomor | 219/PID/2015/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Hj. Endang Ipsiani, Brhanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | Hj. Andi Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan