- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 161/PID.SUS/2021/PN GTO TERTANGGAL 2 NOPEMBER 2021 .
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN 6 ( ENAM BULAN );
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BOTOL MEREK M150 YANG DI DALAMNYA BERISI 1 (SATU) BUAH PLASTIC KIP BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU YANG TERBUNGKUS DENGAN TISU WARNA PUTIH DENGAN BERAT BERSIH 240,40 MILIGRAM ATAU 0,24040 GRAM DAN DISISIHKAN UNTUK PENGUJIAN 75,34 MILIGRAM ATAU 0,7534 GRAM DAN SISA SAMPEL SEBERAT 165 MILIGRAM ATAU 0,16506 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK NOKIA BERWARNA BIRU MODEL : TA-1034, KODE IMEI 1 : 356951096476886 DAN IMEI 2 : 356951096576883;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR WARNA HITAM MEREK HONDA BEAT DENGAN NOMOR POLISI DM 2859 AR, NOMOR MESIN : JF51E1264216 DAN NOMOR RANGKA : MH1JF55113AK256124.DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Gto tertanggal 2 Nopember 2021 .
- Menyatakan Terdakwa HENDRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HENDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 6 ( enam bulan );
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol merek M150 yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastic kip berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dengan berat bersih 240,40 miligram atau 0,24040 gram dan disisihkan untuk pengujian 75,34 miligram atau 0,7534 gram dan sisa sampel seberat 165 miligram atau 0,16506 gram;
- 1 (satu) buah HandPhone merek NOKIA berwarna biru model : TA-1034, Kode IMEI 1 : 356951096476886 dan IMEI 2 : 356951096576883;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Honda Beat dengan nomor Polisi DM 2859 AR, nomor mesin : JF51E1264216 dan nomor rangka : MH1JF55113AK256124.dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 96/PID.SUS/2021/PT GTO |
|
Nomor | 96/PID.SUS/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Edy Purwanto, Brpudji Widodo |
Panitera | Mastin Boludawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID.SUS/2021/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 96/PID.SUS/2021/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PID.SUS/2021/PT GTO
Statistik14669