- Menyatakan Terdakwa I. EDI SETIAWAN Als EDI GUNAWAN Als EDI dan Terdakwa II. NIA PRICILIA Ad Alm JHONNY HERU, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Secara Berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. EDI SETIAWAN Als EDI GUNAWAN Als EDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa II. NIA PRICILIA Ad Alm JHONNY HERU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKJ3 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2017 No. Pol. B- 1945-UMB, Noka : MHKM5EB2JHK0044373, Nosin : 1NRF255249 atas nama Sdri. Cindy intan Pratiwi, alamat Jl. Marunda Baru III Blok F1 No.10 Rt.013/003 Kel. Marunda Kec. Cilincing Jakarta Utara;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2017 No. Pol. B-1945-UMB tertanggal 1 April 2021;
- Foto-foto penyerahan sewa kendaraan dan penandatanganan berita acara sewa unit mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2017 No. Pol. B-1945-UMB
- 1 (satu) lembar Invoice Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio, warna abu-abu metalik, tahun 2018, No. Pol: B-1009-CZF tertanggal 18 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Invoice Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio, warna abu-abu metalik, tahun 2016, No. Pol : B-1546-COK, tertanggal 17 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra, warna abu-abu metalik, tahun 2018, No. Pol : B-2058-PFE, tertanggal 05 April 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza, warna hitam metalik, tahun 2017, No. Pol: B-1235-COO, tertanggal 21 April 2021;
- 1 (satu) lembar Invoice Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra, warna biru metalik, tahun 2018, No. Pol: B-I315-CZD, tertanggal 12 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Invoice Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Ayla, warna hitam metalik, tahun 2016, No. Pol : B-1404-TKY, tertanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Invoice Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra, warna silver metalik, tahun 2018, No. Pol: B-2826-UKO, tertanggal 19 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza, warna hitam metalik, tahun 2015, No. Pol: B-l 126-WKW, tertanggal 10 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga, warna putih, tahun 2017, No. Pol: B-1800-WOF, tertanggal 18 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga, warna putih metalik, tahun 2012, No. Pol : A-l 502-XZ, tertanggal 13 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra, warna silver metalik, tahun 2019, No. Pol : B-1904-CZJ, tertanggal 15 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, tahun 2014, No. Pol: A-1355-ZB, tertanggal 16 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, warna putih metalik, tahun 2017, No. Pol: B-2107-TOR, tertanggal 17 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Ford Fiesta, warna putih metalik, tahun 2011, No.Pol : B-1121-NKC, tertanggal 19 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, warna putih metalik, tahun 2016, No. Pol : B-1284-GKO, tertanggal 29 Maret 2021;
- I (satu) lembar Berita Acara Sewa Unit 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya, warna merah, tahun 2019, No. Pol: A-1251-WO, tertanggal 29 Maret 2021;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalitas PT Drytronics Udara Indonesia yang beralamat Jalan Otista Raya No. 08-10 Kelurahan Grendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
- 7 (tujuh) lembar perjanjian kerja sama dan tanggung jawab pengadaan, perbaikan, kerusakan dan kehilangan kendaraan antara Sdr. Edi Setiawan Alias Edi Gunawan Alias Edi Ad. Alm Edi Wijaya sebagai pihak PT Drytronics Udara Indonesia yang beralamat di Jalan Otista Raya No. 08-10 Kelurahan Grendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dengan CV. Nia Prisilia tertanggal 04 Januari 2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 1606/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1606/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Budi Cahyono, Br Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunung Nurfika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ronald Erick Sipasulta Ad Willem Sipasulta Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000.00, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1606/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik26342