- Menyatakan Terdakwa TANGGERA alias EGER bin IGUN KARTI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TANGGERA alias EGER bin IGUN KARTI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 504,72 (lima ratus empat koma tujuh puluh dua) gram atau berat bersih 499,82 (empat ratus sembilan puluh sembilan koma delapan puluh dua) gram, yang telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 502,36 (lima ratus dua koma tiga puluh enam) gram atau berat bersih 497,72 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh dua) gram, lalu sebanyak berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram atau berat bersih 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram untuk kepentingan pengadilan, sedangkan sebanyak berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan tidak terdapat sisa (habis) setelah dilakukan pengujian laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 219/LHP/V/PNBP/2021 tertanggal 08 Mei 2021
- 1 (satu) buah kantongan plastik bening,
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild,
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan No. Seri 5371-7627-8022-9444,
- 1 (satu) bundle plastik klip,
- 1 (satu) buah timbangan merk Constant warna silver,
- 1 (satu) buah timbangan digital mek Amput warna hitam,
- 1 (satu) buah timbangan Digital merk Manlloro warna merah putih,
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Kitchen Scale warna silver,
- 1 (satu) buah tas ransel merk Rei warna hitam merah dan
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hitam dengan imei 1 : 863112043700631, imei 2: 863112043700623 dengan No SIM Telkomsel: 08126111744
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 394/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik1270