- Mengabulkan Permohonan Penundaan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT I untuk memberitahukan kepada Pemenang Lelang PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni (dahulu PT. Intimas Selaras Propertindo) atau siapa pun untuk tidak mempergunakan Kutipan Risalah Lelang No. 368/13/2021 tanggal 20 Agustus 2021 untuk tujuan dan kepentingan apa pun sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk tidak melayani atau melakukan proses Roya, maupun Balik Nama atau tindakan hukum apapun untuk kepentingan pemenang lelang PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni (dahulu PT. Intimas Selaras Propertindo) atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya sepanjang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 368/13/2021 tanggal 20 Agustus 2021 terhadap seluruh alas hak:
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 30 tanggal 08-11-2004 (delapan Nopember tahun dua ribu empat) sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 131/KgD/2004, dengan tanah seluas 1.305 ha (seribu tiga ratus lima hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Rawa Pudak, Teluk Jambu, Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 39 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 08/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 75,07 ha (tujuh puluh lima koma tujuh hektar), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 40 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 09/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 160,98 ha (seratus enam puluh koma sembilan puluh delapan hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 150 tanggal 24-03-2008 (dua puluh empat Maret tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor 137/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 5.644 M2 (lima ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi), terletak Desa Kemingking Dalam, di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 151 tanggal 19-06-2008 (Sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 135/Kemingking Dalam/2007), dengan tanah seluas 60.123 M2 (enam puluh ribu seratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 152 tanggal 19-06-2008 (sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 136/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 34.405 M2 (tiga puluh empat ribu empat ratus lima meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 30 tanggal 08-11-2004 (delapan Nopember tahun dua ribu empat) sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 131/KgD/2004, dengan Tanah seluas 1.305 ha (seribu tiga ratus lima hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Rawa Pudak, Teluk Jambu, Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 39 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 08/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 75,07 ha (tujuh puluh lima koma tujuh hektar), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 40 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 09/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 160,98 ha (seratus enam puluh koma sembilan puluh delapan hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 150 tanggal 24-03-2008 (dua puluh empat Maret tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor 137/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 5.644 M2 (lima ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi), terletak Desa Kemingking Dalam, di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 151 tanggal 19-06-2008 (sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 135/Kemingking Dalam/2007), dengan tanah seluas 60.123 M2 (enam puluh ribu seratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 152 tanggal 19-06-2008 (sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 136/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 34.405 M2 (tiga puluh empat ribu empat ratus lima meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 30 tanggal 08-11-2004 (delapan Nopember tahun dua ribu empat) sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 131/KgD/2004, dengan Tanah seluas 1.305 ha (seribu tiga ratus lima hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Rawa Pudak, Teluk Jambu, Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 39 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 08/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 75,07 ha (tujuh puluh lima koma tujuh hektar), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 40 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 09/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 160,98 ha (seratus enam puluh koma sembilan puluh delapan hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 150 tanggal 24-03-2008 (dua puluh empat Maret tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor 137/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 5.644 M2 (lima ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi), terletak Desa Kemingking Dalam, di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 151 tanggal 19-06-2008 (sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 135/Kemingking Dalam/2007), dengan tanah seluas 60.123 M2 (enam puluh ribu seratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 152 tanggal 19-06-2008 (sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 136/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 34.405 M2 (tiga puluh empat ribu empat ratus lima meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 30 tanggal 08-11-2004 (delapan Nopember tahun dua ribu empat) sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 131/KgD/2004, dengan Tanah seluas 1.305 ha (seribu tiga ratus lima hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Rawa Pudak, Teluk Jambu, Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 39 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 08/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 75,07 ha (tujuh puluh lima koma tujuh hektar), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 40 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 09/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 160,98 ha (seratus enam puluh koma sembilan puluh delapan hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 150 tanggal 24-03-2008 (dua puluh empat Maret tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor 137/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 5.644 M2 (lima ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi), terletak Desa Kemingking Dalam, di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 151 tanggal 19-06-2008 (sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 135/Kemingking Dalam/2007), dengan tanah seluas 60.123 M2 (enam puluh ribu seratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 152 tanggal 19-06-2008 (sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 136/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 34.405 M2 (tiga puluh empat ribu empat ratus lima meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 30 tanggal 08-11-2004 (delapan Nopember tahun dua ribu empat) sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 131/KgD/2004, dengan Tanah seluas 1.305 ha (seribu tiga ratus lima hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Rawa Pudak, Teluk Jambu, Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 39 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 08/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 75,07 ha (tujuh puluh lima koma tujuh hektar), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, atas nama PT. Kharisma Kemingking;
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 40 tanggal 31-01-2008 (tiga puluh satu Januari tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 09/Muaro Jambi/2008, dengan tanah seluas 160,98 ha (seratus enam puluh koma sembilan puluh delapan hektar) terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama PT. Kharisma Kemingking:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 150 tanggal 24-03-2008 (dua puluh empat Maret tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor 137/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 5.644 M2 (lima ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi), terletak Desa Kemingking Dalam, di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 151 tanggal 19-06-2008 (sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 135/Kemingking Dalam/2007), dengan tanah seluas 60.123 M2 (enam puluh ribu seratus duapuluh tiga meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 152 tanggal 19-06-2008 (sembilan belas Juni tahun dua ribu delapan), sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 136/Kemingking Dalam/2007, dengan tanah seluas 34.405 M2 (tiga puluh empat ribu empat ratus lima meter persegi), terletak di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi atas nama Chairil Anwar;
Putusan PTUN JAMBI Nomor 26/G/TF/2021/PTUN.JBI |
|
Nomor | 26/G/TF/2021/PTUN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Pratomo, Br Hakim Anggota Lailaturrahmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Miskini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Penundaan : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menyatakan tindakan pemerintahan: a. Yangdilakukan oleh TERGUGAT I yang melaksanakan Lelang pada tanggal 27 Juli 2021 dengan Kode Lot Lelang ODX8E1 sebagaimana Kutipan Risalah Lelang No. 368/13/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas: b. Tindakanpemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT II yang menerbitkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) atas: Merupakan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintahan (Onrechtsmatige overheidsdaad); 3. Menyatakan Batal: a.Tindakan TERGUGAT I yang melaksanakan Lelang pada tanggal 27 Juli 2021 dengan Kode Lot Lelang ODX8E1 sebagaimana Kutipan Risalah Lelang No. 368/13/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas: b.Tindakan TERGUGAT II yang menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diajadikan syarat lelang pada tanggal 27 Juli 2021 dengan Kode Lot Lelang ODX8E1 sebagaimana Kutipan Risalah Lelang No. 368/13/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tersebut; 4. Memulihkan Hak PENGGUGAT atas: Dalam keadaan semula sebelum tindakan pemerintahan tersebut; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.577.500,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/TF/2021/PTUN.JBI.zip
- Download PDF
- 26/G/TF/2021/PTUN.JBI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 496 K/TUN/TF/2022
Peninjauan Kembali : 60 PK/TUN/TF/2023
Pertama : 26/G/TF/2021/PTUN.JBI
Statistik481185