Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Silvi Ariani |
Hakim Anggota | I. Agewina, Shii. Erwin Tri Surya Anandar |
Panitera | Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Lekat bin Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG (kode A) dengan berat netto 995,44 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma empat puluh empat) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 1 (satu) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021, dan telah dimusnahkan sebanyak 992,44 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021; 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG (kode B) dengan berat netto 996,06 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 0,6 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021, dan telah dimusnahkan sebanyak 993,40 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021; 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG (kode C) dengan berat netto 995,24 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma dua puluh empat) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 0,67 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021 dan telah dimusnahkan sebanyak 992,57 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021; 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG (kode D) dengan berat netto 992,57 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tujuh) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram, dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 0,92 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021, dan telah dimusnahkan sebanyak 989,65 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021; 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan QINGSHIN (kode A) dengan berat netto 998,95 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan puluh lima) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 0,73 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021, dan telah dimusnahkan sebanyak 996,22 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021; 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 17 warna biru dengan SIM card 082217043194 milik SAIFUL BAHRI Bin MUHAMMAD; 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna biru muda dengan SIM card 1: 085277899417 dan nomor sim card 2: 082247178082 milik SAIFUL BAHRI Bin MUHAMMAD; 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 12 S warna biru muda dengan SIM card 082183382704 milik LEKAT Bin HERMAN; 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan SIM card: 082176105454 milik LEKAT Bin HERMAN; 1 (satu) buah tas ransel merk RUBATH Collection warna coklat milik LEKAT Bin HERMAN; 1 (satu) Unit HP merk OPPO F5 warna putih gold dengan nomor sim card 1: 081271666705 dan nomor sim card 2: 082179144963 milik SUHAIMI alias MI bin SAHLAN; 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna biru dengan sim card 082179144973 milik SUHAIMI alias MI bin SAHLAN; 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1735 QV beserta kunci; 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 0706161 Mobil Daihatsu Ayla nomor polisi BM 1735 QV atas nama DJAMAL FATONY; 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner TRD Sportivo warna hitam dengan nomor polisi BG 1830 PA beserta kunci; 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih beserta kunci;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa SAIFUL BAHRI bin MUHAMMAD; 5. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Pkb
Banding : 256/PID/2021/PT PLG
Statistik1340