- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wahyu Haryadi ST Bin Amirullah Suaeb) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nidya Patricia Hidayat Binti Syamsul Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh terhadap 2 (dua) anak kandung Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yaitu:
2.1Salsalia Ayudya Nabil binti Wahyu Haryadi ST (umur 10 tahun 8 bulan);
2.2Ameera Mikayla Syarly binti Wahyu Haryadi ST (umur 4 tahun 8 bulan);
Berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi (Nidya Patricia Hidayat Binti Syamsul Hidayat); - Menghukum Tergugat Rekonvensi (Wahyu Haryadi ST Bin Amirullah Suaeb) untuk membayar nafkah kepada 2 (dua) orang anak kandung Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang berada dalam hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi (Nidya Patricia Hidayat Binti Syamsul Hidayat) atas nama Salsalia Ayudya Nabil binti Wahyu Haryadi ST (umur 10 tahun dan 8 bulan) dan Ameera Mikayla Syarly binti Wahyu Haryadi ST (umur 4 tahun dan 8 bulan) untuk selanjutnya dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulannya minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya bagi masing-masing anak dengan pertambahan nilai sejumlah 10% setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap orang anak, sampai 2 (dua) orang anak yang berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi tersebut dewasa dan/atau hidup mandiri;
- Menetapkan hak asuh terhadap 2 (dua) anak kandung lainnya dari Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yaitu:
4.1Zahra Zabrina Rahmadani binti Wahyu Haryadi ST (umur 13 tahun);
4.2Gibran Alif Prakasa binti Wahyu Haryadi ST (umur 5 tahun 11 bulan);
Berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Tergugat Rekonvensi (Wahyu Haryadi ST Bin Amirullah Suaeb); - Menghukum Tergugat Rekonvensi (Wahyu Haryadi ST Bin Amirullah Suaeb) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Nidya Patricia Hidayat Binti Syamsul Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar sebagai berikut:
5.1Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
5.2Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); - Menyatakan gugatan rekonvensi oleh Penggugat Rekonvensi mengenai hutang bersama dan harta bersama pada perkara a quo dalam gugatan rekonvensi nomor 6 (enam), nomor 7 (tujuh), nomor 8 (delapan), nomor 8.1 (delapan titik satu), nomor 8.2 (delapan titik dua) dan nomor 9 (sembilan) dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 839/Pdt.G/2021/PA.Sub |
|
Nomor | 839/Pdt.G/2021/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rahmat Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilman Irdhi Pringgodigdo, I.br Hakim Anggota Akhmad Masruri Yasin |
Panitera | Panitera Pengganti: Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 839/Pdt.G/2021/PA.Sub
Statistik940