- Menolak eksepsi Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan (Hadhonah) 3 (tiga) orang anak, yaitu:
- Dava Al Dzahabi Satar, laki-laki, lahir di Bandung, 20 September 2008;
- Dayana Batrisya Kusumadewi, perempuan, lahir di Jakarta, 13 Mei 2014;
- Muhammad Dzakka Hafizh, laki-laki, lahir di Jakarta, 17 Februari 2017;
- Menghukum Tergugat untuk:
- Menyerahkan 1 (satu) orang anak pada diktum angka 2.2 kepada Penggugat (Apriyani Kusumastuti);
- Membayar nafkah untuk 3 (tiga) orang anak pada diktum angka 2 sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % taiap tahun melalui Penggugat sampai anak tersebut 21 tahun atau dapat hidup mandiri;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Tiga 3 (tiga) Bilyet bmasing erjumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan total jumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiahdi Bank Mandiri syari?ah Tebet atas nama Tergugat (Apriyani Kusumastuti). Dan oleh karena sudah dicairkan oleh Tergugat secara sepihak maka Tergugat berkewajiban menyerahkan (seperdua) bagianya yaitu Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Tiga masing-masing 10 (sepuluh) gram emas dan pecahan keping Logam seberat 5 gram emas, jadi total + 35 garam emas Mulia di BJB Syariah Cabang Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 (dua) sesuai ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 2 (dua) tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard) untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.445.000,00 (lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BEKASI Nomor 0579/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 0579/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syarif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhyar, Ibr Hakim Anggota Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Keli Agus Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: Ditetapkan kepada Penggugat (Apriyani Kusumastuti) selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut berumur mumayyidz atau berumur 12 tahun dengan kewajiban memberi hak akses kepada Tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada 3 (tiga) orang anak tersebut; Dalam Rekonvensi: Adalah harta Bersama Penggugat dengan Tergugat, dan masing-masing berhak atas (seperdua) bagia dari harta Bersama atau nilai harta Bersama tersebut, dan apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura maka dapat dijual lelalng melalui kantor lelalng negara dan hasilnya dibagi antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagianya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0579/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik600