- Menyatakan Terdakwa Iwan alias Zeki bin Jasir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus lakban warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, berat netto akhir 2,9190 (dua koma sembilan satu sembilan nol) gram, 1 (satu) buah bekas bungkus The Guanyiwang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 (satu) berisikan kristal warna putih, berat netto akhir 94,7414 (sembilan empat koma tujuh empat satu empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 (dua) berisikan kristal warna putih, berat netto akhir 94,1633 (sembilan empat koma satu enam tiga tiga) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 (tiga) berisikan kristal warna putih, berat netto akhir 97,0725 (sembilan tujuh koma nol tujuh dua lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna biru dengan simcard XL Nomor 087777714675;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari, Br Hakim Anggota Danu Arman |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Nanang Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik790