- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI: 1. JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR, 2. PENASIHAT HUKUM TERDAKWA SUSANTO BIN SUROTO TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 90/PID.SUS/2021/PN TJT., TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 TENTANG PEMIDANAAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUSANTO BIN SUROTO TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT SECARA MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUAH PLASTIC KLIP WARNA BENING UKURAN KECIL YANG DIDALAMNYA BERISIKAN SERBUK KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH NARKOTIKA JENIS SABU-SABU 0,48 (NOL KOMA EMPAT PULUH DELAPAN) GRAM YANG DISISIHKAN UNTUK PENGUJIAN BPOM DENGAN BERAT BERSIH 0,02 (NOL KOMA NOL DUA) GRAM, SEHINGGA TERSISA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,46 (NOL KOMA EMPAT PULUH ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH TABUNG KACA PIREK;
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE NOKIA WARNA MERAH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH TAS SANDANG WARNA HITAM;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP. 600.000,00 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH) DALAM PECAHAN UANG RP.100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH 6 (ENAM) LEMBAR;
- Menerima permintaan banding dari: 1. JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR, 2. Penasihat Hukum Terdakwa SUSANTO Bin SUROTO tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Tjt., tanggal 10 November 2021 tentang pemidanaan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SUSANTO Bin SUROTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Secara Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastic klip warna bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih narkotika jenis sabu-sabu 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga tersisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah tabung kaca pirek;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna putih;
- 1 (satu) unit handphone nokia warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dalam pecahan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 6 (enam) lembar;
Putusan PT JAMBI Nomor 195/PID.SUS/2021/PT JMB |
|
Nomor | 195/PID.SUS/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marlianis |
Hakim Anggota | Endah Detty Pertiwi, Brnunsuhaini |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 91/PID.SUS/2021/PN TJT., ATAS NAMA SULISTIONO BIN MARIJAN (ALM) DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Tjt., atas nama Sulistiono Bin Marijan (Alm) Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/PID.SUS/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 195/PID.SUS/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195/PID.SUS/2021/PT JMB
Statistik9326