- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Achmad Riyadi bin Sunadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anggi Irawan binti Riyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan:
- Nafkah Iddah selama 3 bulan berupa uang sejumlah Rp1.500,000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Nafkah Madhiah selama 2 bulan berupa uang sejumlah Rp1.000,000 (Satu Juta Rupiah);
- Anak yang bernama Gathan Putra Riyadi bin Achmad Riyadi, laki-laki yang lahir pada tanggal 27 September 2020, berada di bawah hadanah Penggugat Rekonvensi.
- Nafkah seorang anak yang bernama Gathan Putra Riyadi bin Achmad Riyadi, laki-laki yang lahir pada tanggal 27 September 2020 orang anak bernama Gathan Putra Riyadi bin Achmad Riyadi, laki-laki yang lahir pada tanggal 27 September 2020 minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/dapat berdiri sendiri) dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen) di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan membayar:
- Hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2.1), (2.2), (P.3) dan (2.4), di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Nafkah seorang anak yang bernama Gathan Putra Riyadi bin Achmad Riyadi, laki-laki yang lahir pada tanggal 27 September 2020 sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2.5) kepada Penggugat Rekonvensi.
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA CIREBON Nomor 890/Pdt.G/2021/PA.CN |
|
Nomor | 890/Pdt.G/2021/PA.CN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahsun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Husnimar, Br Hakim Anggota Nidaul Husni |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Maungga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 890/Pdt.G/2021/PA.CN
Statistik12011