- Menyatakan Para Terdakwa: 1. EGI RIDWAN SHOLLEH ALIAS POGBA BIN DEDEN YUSUF NUR dan 2. M. RICKY RAHARJA ALIAS KIRUN BIN ENJANG RAHMAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) tahun dan 4(empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja dengan sisa contoh berat bersih = 6,21gram.
- Jaket berwarna hijau bertuliskan gojek.
- HP Apple warna putih.
- 1 (satu) bungkus plastic klip Hitam berisi Narkotika jenis Ganja dengan sisa contoh berat bersih = 2,12 gram.
- 1 unit HP merk Xiaomi Redmi warna hitam
Putusan PN BANDUNG Nomor 1101/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1101/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riyanto Aloysius, Br Hakim Anggota Eti Koerniati |
Panitera | Panitera Pengganti Cecep Wahyu Nuryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1101/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik1730