- Menyatakan terdakwa RENDY REWAH ALIAS KENTUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 33 cm panjang mata pisau 26 cm panjang gagang 7 cm lebar 2 cm tajam pada satu sisi dan meruncing pada bagian ujung mata pisau gagang terbuat dari kayu berwarna coklat berbentuk huruf J beserta sarung yang terbuat dari kertas dililit dengan lakban warna hitam.
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi piasa dengan panjang keseluruhan 56,5cm panjan mata parang 43cm panjang gagang 14cm lebar 4,25cm tajam pada satu sisi dan meruncing pada bagian ujung mata parang gagang terbuat dari kayu berwarna coklat berbentuk huruf J.
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 52 cm panjang mata parang 39 cm, panjang gagang 12,5 cm lebar 6 cm, tajam pada satu sisi dan meruncing dibagian ujung mata parang, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat berbentuk huruf J;
Putusan PN TONDANO Nomor 163/Pid.B/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 163/Pid.B/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua La Ode Arsal Kasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti Jemmy Jefrie Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2021/PN Tnn
Statistik1430