- Menyatakan Terdakwa Haris Sopiyan Bin Amin Sudrajat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum mengubah Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik milik orang lain? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haris Sopiyan Bin Amin Sudrajat dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 Edge Gold; Imei 1: 3573250702492967; Imei 2: 357326070249295;
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor telepon 081381309224
- 1 (satu) unit laptop merk Asus warna ungu hitam beserta charger;
- 1 (satu) unit computer/PC Desktop merk Lennovo (monitor) dan merk Simbada (CPU) warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI 0758637549 an.Amin Sudrajat;
- 1 (satu) buah ATM BRI Debit dengan nomor Kartu 6013-0140-4642-832-5;
- 1 (satu) buah ATM BNI Debit dengan nomor kartu 1946 3418 1036 4284;
- 1 (satu) buah ATM BCA Debit dengan nomor kartu 9379 4120 4065 3098;
- 1 (satu) buah ATM JENIUS dengan nomor kartu 4661 6010 2511 6689 an.Haris Sopiyan;
- 1 (satu) buah ATM JENIUS dengan nomor kartu 4661 6011 0207 9305
- 1 (satu) buah akun Midtrans Rodahost@Gmail.com;
- 1 (satu) buah akun xendit Haris@sopiyan.com;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI 106714807 an.ERUM;
- 1 (satu) buah ATM BNI Debit dengan nomor kartu 1946 9018 1181 9139;
- 1 (satu) buah akun email Pjtwhatsapp@gmail.com;
- 1 (satu) buah akun email Jesseprakoso@gmail.com;
- 1 (satu) buah akun email admin@harisnetwork.com;
- 1 (satu) buah akun email Haris@sopiyan.com;
- 1 (satu) buah akun Midtrans Riski@sopiyan.com;
- 1 (satu) buah akun Midtrans Haris@sopiyan.com;
- 1 (satu) bundle screenshoot bukti pengiriman Gopay;
- 1 (satu) bundle screenshoot log website www.sharinghappines.org;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 988/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 988/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi ERUM binti AYI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Yayasan Berbagi Bahagia melalui saksi Hamzah Padri Dikembalikan kepada saksi Hamzah Padri |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 988/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik4740