- Menyatakan Terdakwa I Paizal Bin Samsul, Terdakwa II Willy Feriansyah Bin Idris Alik, Terdakwa III Lukman Luhkalim Bin Kadinadan Terdakwa IV Angga Saputra Bin Samsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Penambangan Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Pemerintah Pusat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Rangkaian Rig berupa:
- 1 (satu) buah tangga RIG terbuat dari besi (yang sudah rusak) dengan panjang Lebih Kurang 6 (enam) Meter;
- 2 (dua) buah tiang menara RIG terbuat dari besi (yang sudah rusak) dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter;
- 1 (Satu) buah mesin dompeng (yang sudah rusak);
- 1 (Satu) buah mesin pompa air;
- 3 (Tiga) buah pipa cubing terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 4 (Empat) meter.
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 161/Pid.B/LH/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 161/Pid.B/LH/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih., Br Hakim Anggota Heny Dwitarum |
Panitera | Panitera Pengganti A F R I Z O N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/LH/2021/PN Mbn
Statistik1310