- Menyatakan Terdakwa Joko Masjinjing bin H.Bakri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (Empat) Paket Besar yang diduga Narkotika jenis Shabu (total berat kotor keseluruhan: 36.05 (tiga puluh enam koma nol lima) gram, total berat bersih keseluruhan: 34.61 (tiga puluh empat koma enam puluh satu) gram dan untuk persidangan: 34.49 (tiga puluh empat koma empat puluh sembilan) gram);
- Beberapa lembar tisu warna putih, plastik bekas bungkus popok dan lakban hitam;
- 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung A10 warna biru dengan imei : 355853105769817 beserta sim Cardnya;
- 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna biru;
- 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam abu-abu No.Pol BH 6097 QA dengan No.Rangka: MH1KC3119AK018828 No.Mesin. KC31E1018670;
- Uang Tunai sebanyak Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dalam pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Peni Yudawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juwenilisa, Br Hakim Anggota Dara Puspita |
Panitera | Panitera Pengganti Antoni Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Mbn atas nama Terdakwa Apriyadi bin Kodik; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik1040