- Menyatakan Terdakwa Matri alias Heri Gondrong bin Budi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebanyak Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 1 (Satu) unit hp merk oppo warna hitam dengan imei: 869949036621314 beserta simcard;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk jewellery scale;
- 3 (tiga) Bungkus Plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 2 (dua) buah pirex kaca
- 6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet dengan beda ukuran
- 2 (dua) Paket Besar dan 35 (tiga puluh lima) Paket kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu (seberat 21,11 gram (Netto) yang telah disisihkan sebagai bahan pengujian di BPPOM Jambi seberat 0,12 gram (Netto) dan sisanya seberat 20,99 gram (Netto) untuk pembuktian di persidangan);
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Peni Yudawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juwenilisa, Br Hakim Anggota Dara Puspita |
Panitera | Panitera Pengganti A F R I Z O N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik890