- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA BOHARI IRFAN BIN RIPAI ALIAS BOH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM TELAH MENYERAHKAN ATAU MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO WARNABIRU NO XL 087758840639;
- 19 (SEMBILAN BELAS) POKET SHABU DENGAN TOTAL BERAT BERSIH KESELURUHAN SEBERAT 2,87 (DUA KOMA DELAPAN PULUH TUJUH) GRAM ;
- 1 (SATU) HP. SAMSUNG GALAXI A.80 ;
- UANG SEBESAR RP.3.000.000,- (TIGAJUTA RUPIAH);
- 1(SATU) BUAH BUKU CATATAN;
- BERITA ACARA HASIL SELEBRIT/PRINT OUP HP MERK SAMSUNG GALAXI A.80 ATAS NAMA. M.RUSRIADIN;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BOHARI IRFAN BIN RIPAI Alias BOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat secara Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Menyerahkan atau menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warnabiru no XL 087758840639;
- 19 (Sembilan belas) poket shabu dengan total berat bersih keseluruhan seberat 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram ;
- 1 (satu) Hp. Samsung Galaxi A.80 ;
- Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tigajuta rupiah);
- 1(satu) buah buku catatan;
- Berita Acara hasil Selebrit/Print Oup HP merk Samsung Galaxi A.80 atas nama. M.Rusriadin;
Putusan PT MATARAM Nomor 148/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 148/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tati Nurningsih |
Hakim Anggota | Masud, Brpurwadi |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 502 / PID. SUS / 2021 / PN.MTR TANGGAL 15 NOPEMBER 2021YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMA PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA BOHARI IRFAN BIN RIPAI ALIAS BOH TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE PERTAMA PRIMAIR PENUNTUT UMUM; DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 502 / Pid. Sus / 2021 / PN.Mtr tanggal 15 Nopember 2021yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa BOHARI IRFAN BIN RIPAI Alias BOH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative pertama Primair Penuntut Umum; Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 148/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik1200