- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Objek sengketa angka 6.1 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit rumah permanen tempat tinggal bersama yang dibangun diatas tanah soko milik keluarga Tergugat, yang terletak di Rt.01 / Rw. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- jalan ;
- Objek sengketa angka 6.2 dalam gugatan Penggugat berupa angka 6.2 dalam gugatan Penggugat berupa satu (1) unit bangunan permanen sarang burung walet dengan ukuran 23,40 M x 3,94 M yang berdiri di atas tanah soko Tergugat dengan ukuran 21,24 M x 3,94 M dan berdiri diatas tanah bersama dengan ukuran 2,16 M x 3,94 M yang terletak di RT. 01, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut ;
- dengan jalan ;
- sungai Kampar ;
- Objek sengketa angka 6.3 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang dibeli tahun 2008 ditanami kebun Durian yang terletak di RT.01, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut ;
- tanah H. Herman luas lebih kurang : 25,20 Meter
- Objek sengketa angka 6.4 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang dibeli pada tahun 2013 dan diatasnya dibangun 1 (satu) unit bangunan permanen sarang burung walet, yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- jalan luas : 7.70 Meter
- Objek sengketa angka 6.5 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang dibeli pada tahun 2018 dan diatasnya dibangun 1 (satu) unit bangunan permanen sarang burung walet, yang terletak di RT.01, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- sungai Kampar luas : 7 Meter
- Objek sengketa angka 6.6 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang dibeli pada tahun 1995 dan ditanami kebun sawit dan sebagian tanah tersebut adalah tanah soko Tergugat dengan ukuran 10 x 54 Meter yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut ;
-
- Objek sengketa angka 6.7 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kebun sawit yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- Objek sengketa angka 6.8 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kebun Karet yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- tanah Syaifullah luas : 189 Meter
-
- Objek sengketa angka 6.9 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kebun Karet yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- Objek sengketa angka 6.10 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kebun Durian dan Manggis yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- Objek sengketa angka 6.11 dalam gugatan Penggugat berupa kebun Durian yang ditanam diatas tanah soko keluarga Tergugat yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut ;
- : 45 Meter
- : 25 Meter
- : 45 Meter
- Objek sengketa angka 6.12 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota Jenis Avanza, Nomor Polisi. BM 1322 FF;
- Objek sengketa angka 6.13 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Jenis Scoopy, Nomor Polisi. BM 5215 ZT;
- Objek sengketa angka 6.14 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Jenis Vario, Nomor Polisi. BM 4180 QA;
- Objek sengketa angka 6.15 dalam gugatan Penggugat berupa 10(sepuluh) unit lemari dalam kondisi 7 (tujuh) unit lemari dalam keadaan layak pakai dan 3 (tiga) unit dalam keadaan rusak berat;
- Objek sengketa angka 6.16 dalam gugatan Penggugat berupa 3 (tiga) buah Kasur tempat tidur dalam kondisi layak pakai;
- Objek sengketa angka 6.17 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit lemari Es (kulkas) Merek sharf, kulkas tersebut ada dan dalam kondisi rusak;
- Objek sengketa angka 6.18 dalam gugatan Penggugat berupa 2 (dua) unit Kipas Angin Merek Miyako, kipas angin tersebut ada 1 dalam keadaan baik dan 1 lagi dalam keadaan rusak ringan
- Objek sengketa angka 6.19 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) Set Kursi Meja Tamu, kursi tersebut dalam kondisi baik dan layak pakai;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Objek sengketa angka 6.1 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit rumah permanen tempat tinggal bersama yang dibangun diatas tanah soko milik keluarga Tergugat, yang terletak di Rt.01 / Rw. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- jalan ;
- Objek sengketa angka 6.2 dalam gugatan Penggugat berupa angka 6.2 dalam gugatan Penggugat berupa satu (1) unit bangunan permanen sarang burung walet dengan ukuran 23,40 M x 3,94 M yang berdiri di atas tanah soko Tergugat dengan ukuran 21,24 M x 3,94 M dan berdiri diatas tanah bersama dengan ukuran 2,16 M x 3,94 M yang terletak di RT. 01, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut ;
- sungai Kampar ;
- Objek sengketa angka 6.6 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang dibeli pada tahun 1995 dan ditanami kebun sawit dan sebagian tanah tersebut adalah tanah soko Tergugat dengan ukuran 10 x 54 Meter yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut ;
-
- Objek sengketa angka 6.7 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kebun sawit yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- Objek sengketa angka 6.11 dalam gugatan Penggugat berupa kebun Durian yang ditanam diatas tanah soko keluarga Tergugat yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut ;
- : 45 Meter
- : 25 Meter
- : 45 Meter
- Objek sengketa angka 6.12 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota Jenis Avanza, Nomor Polisi. BM 1322 FF;
- Objek sengketa angka 6.13 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Jenis Scoopy, Nomor Polisi. BM 5215 ZT;
- Objek sengketa angka 6.14 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Jenis Vario, Nomor Polisi. BM 4180 QA;
- Objek sengketa angka 6.15 dalam gugatan Penggugat berupa 10(sepuluh) unit lemari dalam kondisi 7 (tujuh) unit lemari dalam keadaan layak pakai dan 3 (tiga) unit dalam keadaan rusak berat;
- Objek sengketa angka 6.16 dalam gugatan Penggugat berupa 3 (tiga) buah Kasur tempat tidur dalam kondisi layak pakai;
- Objek sengketa angka 6.17 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit lemari Es (kulkas) Merek sharf, kulkas tersebut ada dan dalam kondisi rusak;
- Objek sengketa angka 6.18 dalam gugatan Penggugat berupa 2 (dua) unit Kipas Angin Merek Miyako, kipas angin tersebut ada 1 dalam keadaan baik dan 1 lagi dalam keadaan rusak ringan
- Objek sengketa angka 6.19 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) Set Kursi Meja Tamu, kursi tersebut dalam kondisi baik dan layak pakai;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Objek sengketa angka 6.3 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang dibeli tahun 2008 ditanami kebun Durian yang terletak di RT.01, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut ;
- tanah H. Herman luas lebih kurang : 25,20 Meter
- Objek sengketa angka 6.8 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kebun Karet yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
-
- Objek sengketa angka 6.9 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kebun Karet yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- Objek sengketa angka 6.10 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang ditanami kebun Durian dan Manggis yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Objek sengketa angka 6.4 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang dibeli pada tahun 2013 dan diatasnya dibangun 1 (satu) unit bangunan permanen sarang burung walet, yang terletak di RT.02, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
-
- Objek sengketa angka 6.5 dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah yang dibeli pada tahun 2018 dan diatasnya dibangun 1 (satu) unit bangunan permanen sarang burung walet, yang terletak di RT.01, RW. 01, Dusun IV, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa :
- 2 (dua) Hektar atau 1 (satu) Kapling Kebun sawit yang telah menghasilkan atau telah berbuah maksimal, yang mana kebun sawit tersebut terletak di Blok 12D, Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Jalan Kapling luas : 100 Meter
- Jl. Blok luas : 200 Meter
- Jl.Desa luas : 100 Meter
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu, tahun rakitan 2017 dengan Nomor Polisi BM 3947 FU;
- Hasil penjualan buah kebun sawit yang terletak di Blok 12D, Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar sejumlah Rp5.000.000, (lima juta rupiah) perbulan, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa:
- 2 (dua) Hektar atau 1 (satu) Kapling Kebun sawit yang telah menghasilkan atau telah berbuah maksimal, yang mana kebun sawit tersebut terletak di Blok 12D, Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Jalan Kapling luas : 100 Meter
- Jl. Blok luas : 200 Meter
- Jl.Desa luas : 100 Meter
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu, tahun rakitan 2017 dengan Nomor Polisi BM 3947 FU;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa:
- Hasil penjualan buah kebun sawit yang terletak di Blok 12D, Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar sejumlah Rp5.000.000, (lima juta rupiah) perbulan, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.885.000,00
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PA BANGKINANG Nomor 927/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
|
Nomor | 927/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elidasniwati, S.ag, Br Hakim Anggota Zulfadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurazmi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sinar; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sinar; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sayaruddin/Jasmanidar: 21,74 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan sungai luas lebih kurang : 11 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Darlis luas : 16 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Fajar luas : 25 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tiama luas: 35 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Amin luas : 53 Meter - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Syaifullah luas: 112 Meter - Sebelah Timur berbatas dengan parit luas : 55 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sayaruddin/Jasmanidar luas : 112 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nasir luas : 200 Meter - Sebelah Utara berbatas tanah Sayaruddin/Jasmanidar luas: 120 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yakub luas :90 Meter - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nursolihin luas: 550 Meter - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan luas : 81 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zaini luas: 550 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tabrani luas : 33,20 Meter - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arun luas: 34,10 Meter - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jubai luas: 37,50 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sarana luas: 36,50 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Imur luas : 26 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sinar; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sinar ; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tiama luas: 35 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Amin luas : 53 Meter - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Syaifullah luas: 112 Meter - Sebelah Timur berbatas dengan parit luas : 55 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sayaruddin/Jasmanidar luas : 112 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Imur luas : 26 Meter adalah bagian untuk Tergugat; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sayaruddin/Jasmanidar: 21,74 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan sungai luas lebih kurang : 11 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nasir luas : 200 Meter - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sayaruddin/Jasmanidar luas: 120 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yakub luas :90 Meter - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nursolihin luas: 550 Meter - Sebelah Timur berbatas dengan jalan luas : 81 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zaini luas: 550 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tabrani luas : 33,20 Meter - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arun luas: 34,10 Meter - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jubai luas: 37,50 Meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sarana luas: 36,50Meter adalah bagian untuk Penggugat; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Darlis luas: 16 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Fajar luas : 25 Meter Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat, jika pembagiannya tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara lelang oleh kantor lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya diserahkan kepada Tergugat; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andre luas : 200 Meter - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andre luas : 200 Meter adalah bagian untuk Penggugat Rekonvensi; adalah bagian untuk Tergugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 927/Pdt.G/2021/PA.Bkn
Statistik620