- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Paryono bin San Muhadi) untuk menjatuhkan thalak satu roj?iy terhadap Termohon (Mistiyatun binti Sudikarta) di depan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Kebumen;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat (Paryono bin San Muhadi) untuk memberikan kepada Penggugat (Mistiyatun binti Sudikarta) sebagai berikut:
- Nafkah Madliyah (terhutang) selama 5 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah ?iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai;
- Menolak gugatan Tergugat (Paryono bin San Muhadi) terkait hak asuh atas kedua anak kandung Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan kedua orang anak kandung Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama : NOVA SAVIRA, kelamin perempuan, tanggal lahir 03 November 2008 (umur 13 tahun), dan PRABU SETIAWAN, kelamin laki-laki, tanggal lahir 28 Juni 2015 (umur 6 tahun), berada dibawah asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu, berbicara dan atau berkomunikasi dengan anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat (Paryono bin San Muhadi) untuk memberikan nafkah kedua anak kandungnya tersebut pada dictum 4 di atas kepada Penggugat (Mistiyatun binti Sudikarta) sekurang-kurangnya sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atau untuk masing-masing anak sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, dengan tambahan 10 % setiap tahunnya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dan untuk bulan pertama dibayarkan sesaat sebelum Tergugat ikrar menjatuhkan talaknya kepada Penggugat di depan sidang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi (Paryono bin San Muhadi) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2484/Pdt.G/2021/PA.Kbm |
|
Nomor | 2484/Pdt.G/2021/PA.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Daldiri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nurkhojinbr Hakim Anggota Suhardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi: dan ketiga kewajiban tersebut dibayarkan secara tunai sesaat sebelum Tergugat ikrar menjatuhkan talaknya kepada Penggugat di depan sidang; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2484/Pdt.G/2021/PA.Kbm
Statistik341