Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Liw |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Budiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kastwarani Suherman, M.hbr Hakim Anggota Norma Oktaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa HENGKI SAPUTRA BIN SOFIYAN HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan agar lamanya terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1) 1 (satu) lembar buah potongan plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat (satu) buah plastik bening berisi 5 (lima) buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 0.80 gram ; 2) 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan sim card telkomsel nomor 085379514444 ; dimusnahkan ; sedangkang barang bukti berupa : 3) 1 (satu) unit kendaraan mobil R4 (roda empat) merk KIJANG INOVA (TGN40RGKMDKD), warna hitam metalik No. 1932 ANT No rangka : MHFXW42G542009743. No sin : 1TR6019305 ; dikembalikan kepada saksi RASYID Bin (Alm) MARAIS ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Liw
Statistik1240