- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Sebidang Tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut dengan bangunan rumahdiatasnya yang terletak / beralamat di Perumahan Gading City Blok E5 No. 25 Cluster Palermo 2 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4124, atas nama Muhamad Pauzy Pranghadi diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tanggal 12 April 2013, dengan Akta Jual Beli Nomor 2383/2011, Tanggal 25 Nopember 2011, dibuat oleh Yuliantara S.H. selaku PPAT N.I.B 10.05.02.07.09524, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara : Tembok Batas Cluster/Perumahan;
- sebelah Selatan : Rumah Jalan Lingkungan ( Kaveling);
- sebelah Barat : Tanah dan Rumah Perum Gading CityBlok E5 No.23 Cluster Palermo 2;
- sebelah Timur : Tanah dan Rumah Perum. Gading CityBlok E5 No.27 Cluster Palermo 2;
- Sebidang Tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut dengan bangunan rumahdiatasnya yang terletak / beralamat di Perumahan Gading City Blok E5 No. 25 Cluster Palermo 2 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4124, atas nama Muhamad Pauzy Pranghadi diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tanggal 12 April 2013, dengan Akta Jual Beli Nomor 2383/2011, Tanggal 25 Nopember 2011, dibuat oleh Yuliantara S.H. selaku PPAT N.I.B 10.05.02.07.09524, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan Penggugat (Sakuroh binti Rasja) dan Tergugat (M. Pauzy Pranghadi Bin M. Paidjin Toat), masing-masing berhak (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 2;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi sekaligus menyerahkan bagian yang menjadi milik Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura (sukarela), maka dilakukan pembagian secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.261.000,- (dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Putusan PA CIKARANG Nomor 2888/Pdt.G/2019/PA.Ckr |
|
Nomor | 2888/Pdt.G/2019/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahyar Siddiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayutibr Hakim Anggota Darda Aristo |
Panitera | Panitera Pengganti: Enjang Zenal Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2888/Pdt.G/2019/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 2888/Pdt.G/2019/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2888/Pdt.G/2019/PA.Ckr
Statistik9649