- Menyatakan Terdakwa Alfik Mahardika Nugroho Bin Tofiq Nurbuko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang dilakban plastik warna pink yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang tertulis HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi 1000 (seribu) butir pil (tablet) warna kuning berlogo ?mf?, 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1026 (seribu dua puluh enam) butir pil (tablet) berbentuk bulat warna putih berlogo ?Y?,1 (satu) plastik transparan yang didalamnya terdapat 1049 (seribu empat puluh sembilan) butir pil (tablet) berbentuk bulat berwarna kuning berlogo ?DMP?.
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat bekas paket yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) strip TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg warna silver yang yang masing ? masing berisi 10 (sepuluh) butir pil (tablet) berbentuk bulat.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merk ditoko.com yang didalmnya berisi : 11 (sebelas) strip TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg warna silver yang yang masing ? masing berisi 10 (sepuluh) butir pil (tablet) berbentuk bulat,1 (satu) strip TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg warna silver yang berisi 9 (sembilan) butir pil (tablet) berbentuk bulat,1 (satu) buah plastik klip yang berisi 3 (tiga) butir pil (tablet) berbentuk bulat warna putih berlogo ?Y?,1 (satu) buah rokok VIPER yang didalamnya terdapat, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil (tablet) berbentuk bulat warna putih berlogo ?Y?,
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang didalamnya berisi 4 (empat) pack plastik klip kecil.
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 32 (tiga puluh dua) butir pil (tablet) berbentuk bulat warna kuning berlogo ?mf?.
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil (tablet) berbentuk bulat warna kuning berlogo ?mf?.
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil (tablet) berbentuk bulat warna kuning berlogo ?mf?.
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi obat sediaan farmasi dalam keadaan rusak dan 2 (dua) butir pil (tablet) berbentuk bulat warna putih berlogo ?Y? dalam keadaan utuh.
- Nomor simcard 0895 3645 94755.
- 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y12 warna merah hitam
- Uang tunai senilai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanudin Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik840