Putusan PTA GORONTALO Nomor 22/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | H. Mubarok, Brhj. Nuraeni S. |
Panitera | Djafar Madjabi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 456/PDT.G/2021/PA.GTLO, TANGGAL 08 NOPEMBER 2021 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 03 ROBIUL AKHIR 1443 H DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ZULKARNAIN MUIS, ST BIN ABDUL MUIS) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (LILIK HERAWATY BINTI SELONG BONDE) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA GORONTALO; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN. 2. MENETAPKAN HAK HADLONAH (PEMELIHARAAN DAN PENGASUHAN) ANAK YANG BERNAMA PUTRI NABILA Z. MUIS BINTI ZULKARNAIN MUIS (PEREMPUAN, UMUR 18 TAHUN), BUNGA DWI APRILIANI PATRICIA Z. MUIS BINTI ZULKARNAIN MUIS (PEREMPUAN UMUR 16 TAHUN); DAN BEBY TRIANA ARAFAH Z. MUIS BINTI ZULKARNAIN MUIS (PEREMPUAN, UMUR 15 TAHUN) DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI IBU KANDUNGNYA; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI ATAU YANG MENGASUH KETIGA ANAK TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ANAK; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN BIAYA HIDUP (NAFKAH) 3 (TIGA) ORANG ANAK TERSEBUT SETIAP BULANNYA MINIMAL RP 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN TERHITUNG SEJAK TERGUGAT REKONVENSI MENGUCAPKAN IKRAR TALAK HINGGA KETIGA ANAK TERSEBUT DEWASA (BERUMUR 21 TAHUN) DENGAN PENYESUAIAN INFLASI NILAINYA DITAMBAH 10% SETIAP TAHUN; 5. MEMERINTAHKAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MELAPORKAN ISI PUTUSAN INI KEPADA BENDAHARA GAJI MELALUI PIMPINAN PT. PERUM PERUMNAS ATAU DI KANTOR MANAPUN TERGUGAT REKONVENSI BEKERJA; 6. MEMBERI KUASA KEPADA BENDAHARA GAJI PADA PT. PERUM PERUMNAS ATAU DI KANTOR MANAPUN TERGUGAT REKONVENSI BEKERJA UNTUK MEMOTONG GAJI TERGUGAT REKONVENSI (ZULKARNAIN MUIS, ST. BIN ABDUL MUIS) SESUAI KEWAJIBAN TERGUGAT REKONVENSI DALAM AMAR PUTUSAN INI DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI (LILIK HERAWATY BINTI SELONG BONDE) SETIAP BULAN DENGAN TANDA TERIMA RESMI; 7. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP. 4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 8. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH LALAI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SELAMA 7 BULAN X RP 2.000.000,00 = RP. 14.000.000,00 (EMPAT BELAS JUTA RUPIAH); 9. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP. 18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH); 10.MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR NAFKAH IDDAH, NAFKAH LALAI DAN MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI MENGUCAPKAN IKRAR TALAK; 11.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 220.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 456/Pdt.G/2021/PA.Gtlo, tanggal 08 Nopember 2021 M bertepatan dengan tanggal 03 Robiul Akhir 1443 H dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Zulkarnain Muis, ST bin Abdul Muis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lilik Herawaty binti Selong Bonde) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian. 2. Menetapkan hak hadlonah (pemeliharaan dan pengasuhan) anak yang bernama Putri Nabila Z. Muis binti Zulkarnain Muis (Perempuan, umur 18 tahun), Bunga Dwi Apriliani Patricia Z. Muis binti Zulkarnain Muis (Perempuan umur 16 tahun); Dan Beby Triana Arafah Z. Muis Binti Zulkarnain Muis (Perempuan, umur 15 tahun) diberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai atau yang mengasuh ketiga anak tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hidup (nafkah) 3 (tiga) orang anak tersebut setiap bulannya minimal Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak Tergugat Rekonvensi mengucapkan Ikrar Talak hingga ketiga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dengan penyesuaian inflasi nilainya ditambah 10% setiap tahun; 5. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk melaporkan isi putusan ini kepada Bendahara Gaji melalui Pimpinan PT. Perum Perumnas atau di Kantor manapun Tergugat Rekonvensi bekerja; 6. Memberi kuasa kepada Bendahara Gaji pada PT. Perum Perumnas atau di Kantor manapun Tergugat Rekonvensi bekerja untuk memotong gaji Tergugat Rekonvensi (Zulkarnain Muis, ST. bin Abdul Muis) sesuai kewajiban Tergugat Rekonvensi dalam amar putusan ini dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Lilik Herawaty binti Selong Bonde) setiap bulan dengan tanda terima resmi; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat Rekonvensi selama 7 bulan X Rp 2.000.000,00 = Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 10.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajiban membayar nafkah iddah, nafkah lalai dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 11.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo
Statistik2380