Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 73-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 73-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Kh Agus Budiman S, M.hbrkolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak S |
Panitera | Mayor Chk Tedy Markopolo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERDAKWA YAITU: TERDAKWA-1 : TUGINO, KAPTEN INF NRP 613803. TERDAKWA-2 : ERDIANSAH, SERSAN SATU NRP 21120022050591. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 64-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 TANGGAL 3 NOVEMBER 2021 SEKEDAR PENJATUHAN PIDANA POKOK MENGENAI LAMANYA PENJARA YANG HARUS DIJALANI PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: TERDAKWA-1: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. TERDAKWA-2: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 5 (LIMA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 64-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 TANGGAL 3 NOVEMBER 2021 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA-1 SEJUMLAH RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH) DAN TERDAKWA-2 SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA: - TERDAKWA-1 DITAHAN. - TERDAKWA-2 TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG. |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu: Terdakwa-1 : Tugino, Kapten Inf NRP 613803. Terdakwa-2 : Erdiansah, Sersan Satu NRP 21120022050591. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 64-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 tanggal 3 November 2021 sekedar penjatuhan pidana pokok mengenai lamanya penjara yang harus dijalani para Terdakwa, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Terdakwa-1: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-2: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 64-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 tanggal 3 November 2021 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa-1 sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa-2 sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar para Terdakwa: - Terdakwa-1 ditahan. - Terdakwa-2 tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 67 K/Mil/2022
Banding : 73-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021
Statistik1860