- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Sakriadi bin Syafar Dg. Sila) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Indriani, A.Md.Keb binti Irianto Dg. Lawa) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menghukum Tergugat (Sakriadi bin Syafar Dg. Sila) untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Penggugat (Indriani, A.Md.Keb binti Irianto Dg. Lawa).
- Menghukum Tergugat (Sakriadi bin Syafar Dg. Sila) untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat (Indriani, A.Md.Keb binti Irianto Dg. Lawa).
- Menghukum Tergugat (Sakriadi bin Syafar Dg. Sila) untuk membayar nafkah anak kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Rafasyah Nugraha bin Sakriadi (Usia 3 tahun) dan Natasya Nur Alfiana binti Sakriadi (usia 1 tahun) sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per bulan sampai anak-anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri atau sudah melangsungkan pernikahan;
- Menyatakan hak asuh anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Raffasyah Nugraha dan Natasya Nur Alfiana diberikan kepada Penggugat dengan ketentuan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;
- Menetapkan waktu bagi Tergugat untuk membayar semua kewajiban Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp 14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) kepada Penggugat sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 1066/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
|
Nomor | 1066/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Fahima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Thayyib Hpbr Hakim Anggota Ruhana Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Bulgis Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1066/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Statistik660