- Menyatakan terdakwa Rusidi Dwi Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan, Sebagaimana dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan Pidana Oleh Karena itu kepada terdakwa Rusidi Dwi Putra dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan lama terdakwa dalam masa penagkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan;
- Menetapakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar photo copy izin praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medic Atas nama SONNI NOVRIANTO
- 1 (Satu) lembar print out surat sweb Antigen klinik Utama Ultra Medika Jakarta atas nama ADE MASHURI Tanggal 9 Juli 2021
- 1 (Satu) lembar print out surat sweb Antigen klinik Utama Ultra Medika Jakarta atas nama ILHAM NUGROHO Tanggal 13 Juli 2021
- Surat Sweb yang dikeluarkan oleh dr. FITRI NURRACHMAN selaku dokter praktik di jl.raya pahlawan no. 50 RT.004 RW. 001 Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Bogo Jawa Barat.
- Daftar Pasien datang bulan Juni 2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 859/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 859/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wike Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) Handphone merek Asus warna hitam berikut simcard 2) Handphone merek INFINIX warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan 3) Buku tabungan BCA nomor rekening 8390080370 atas nama Rusdi Dwi Putra 4) Kartu ATM BCA Nomor kartu 6019 0075 2884 73774 5) 1 (satu) lembar surat izin klinik utama Ultra Medika Jakarta 6) 1 (satu) lembar photo copy pemeriksaan PCR di klinik Utama Ultra Medika Jakarta 7) 3 (tiga) lembar photo copy daftar pasien klinik Utama Ultra Medika Jakarta tanggal 07Juli 2021 sampai tanggal 12 Juli 2021 Tetap terlampir dalam berkas. 4. membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 859/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik3080