- Menyatakan bahwa Terdakwa I. Avin Nadiansyah Bin Rudy Ardiansyah dan Terdakwa II. Uproni Bin Odih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan oleh dua orang atau lebih?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Avin Nadiansyah Bin Rudy Ardiansyah dan Terdakwa II. Uproni Bin Odih dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
- 1(satu) buah tas sandang warna hitam dengan tulisan atau merk oraqle;
- Uang tunai sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1(satu) unit handphone merk Samsung A12 warna hitam;
- 1(satu) unit motor Suzuki Satria FU dengan No.Pol B3114PXE;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 843/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 843/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapto Supriyono, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiguna Dewi Irmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Bartolomeus Jefri Setiaman Gea; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 843/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik870