- Menyatakan terdakwa I : ADI YUNUS Als NJUS Bin ADI WATALDI (Alm) dan terdakwa II : YUSIE VENA YUSTIKA Als VENA Binti ANO SUHARNO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I : ADI YUNUS Als NJUS Bin ADI WATALDI (Alm) dan terdakwa II : YUSIE VENA YUSTIKA Als VENA Binti ANO SUHARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan ,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk OPPO AS warna hitam 3/46 GB dengan imei1 : 869651041777798 dan imei2 : 869651041777780
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna gold nomor 6019-0085-1189-3990
- 1 (satu) buah accounr Res Dede Bocah dengan ID 59292619
- 1 (satu) buah flasdisk merk SanDisk 8GB
- 1 (satu) buah buff/penutup muka;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 744/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 744/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk di musnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 744/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik4060