- Menyatakan terdakwa Fero Setiawan alias Fero bin Rohidin dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perkosaan?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fero Setiawan alias Fero bin Rohidin tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menyatakan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 F warna putih dengan nomor 083895788074;
- 1 (satu) buah kunci kamar kost No.3-3;
- 1 (satu) lembar buku registration dari kool kost Meruya Jakarta Barat, periode tanggal 31 Juli 2021;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1 S warna hitam dengan nomor 087874258594;
- 1 (satu) buah kerudung warna hitam;
- 1 (satu) buah baju lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) buah jaket warna biru;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih;
- 1 (satu) buah BH warna hijau;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 839/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 839/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi Triani Ananda; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 839/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik1130