- MENERIMA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 15/PID.SUS-TPK/2021/PN AMB TANGGAL 21 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT DARI KEMENTRIAN DALAM NEGERI NOMOR 414.2/10768/PMD TANGGAL 29 DESEMBER 2014 TENTANG KONTAK KERJA FASILITARO PNPM MANDIRI YANG TELAH DILEGALISIR;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT DARI KEMENTRIAN DALAM NEGERI NOMOR 414.2/79358/PMD TANGGAL 1 OKTOBER 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN SISA DANA URUSAN BERSAMA PNPM-MPD YANG TELAH DILEGALISIR;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT DARI KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI RI NOMOR 134/DPPMD/VII/2015 TANGGAL 13 JULI 2015 TENTANG PANDUAN PENGAKHIRAN DAN PENATAAN HASIL KEGIATAN PNPM MPD TANGGAL 29 DESEMBER 2014 TENTANG KONTAK KERJA FASILITARO PNPM MANDIRI YANG TELAH DILEGALISIR;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT DARI KEMENTRIAN DALAM NEGERI NOMOR 414.2/302/PMD TANGGAL 15 JANUARI 2015 TENTANG PENGENDALIAN PENYELESAIAN KEGIATAN PNPM MANDIRI PERDESAAN T.A. 2014 YANG TELAH DILEGALISIR;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT DARI KEMENTRIAN DALAM NEGERI NOMOR 900/5383/PMD TANGGAL 11 JULI 2014 TENTANG PEMOTONGAN DUB PNPM MANDIRI PERDESAAN;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA KLASTER PENETAPAN PENDANAAN TERTANGGAL 17 NOVEMBER 2014;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT DARI KEMENTRIAN DALAM NEGERI NOMOR 402/303/PMD TANGGAL 01 JANUARI 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN T.A 2014 (SKEMA INTEGRASI, POLA KHUSUS PERCEPATAN DAN PENGUATAN (MPK3KI) BESERTA LAMPIRAN 1 & 2;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT RINCIN PENGGUNAAN DANA BLM MP3KI BULAN MARET 2015 S/D BULAN AGUSTUS 2016;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN (SK) BUPATI KEPULAUAN ARU NOMOR 141/288 TAHUN 2014 25 SEPTEMBER 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN ARU NOMOR 414/102 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) SEBAGAI PENGELOLA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM) KEGIATAN DAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAAKAT - DANA OPERASIONAL KEGIATAN (BLM-DOK) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MPD) TAHUN ANGGARAN 2014 YANG TELAH DILEGALISIR;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO : SPM : 00059/LS TANGGAL 24 NOVEMBER 2014 UNTUK PENCAIRAN DANA TAHAP I SEBESAR RP.1.411.200.000,- YANG ASLI;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO. SPM : 00080/LS TANGGAL 10 DESEMBER 2014 UNTUK PENCAIRAN TAHAP II SEBESAR RP.1.411.200.000,- YANG ASLI;
- (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NO SPM : 00081/LS TANGGAL 10 DESEMBER 2014 UNTUK PENCAIRAN DANA TAHAP III SEBESAR RP.705.600.000,- YANG ASLI;
- 1 (SATU) LEMBAR SALINAN TANDA TERIMA BESI 760 (TUJUH RATUS ENAM PULUH) STAF/BATANG TERTANGGAL 09 DESEMBER 2014;
- 1 (SATU) LEMBAR SALINAN TANDA TERIMA BESI 991 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU) STAF/BATANG TERTANGGAL 06 JANUARI 2015;
- 1 (SATU) LEMBAR SALINAN TANDA TERIMA BESI 750 (TUJUH RATUS LIMA PULUH) STAF/BATANG TERTANGGAL 26 JANUARI 2015;
- 1 (SATU) LEMBAR SALINAN TANDA TERIMA BESI 810 (DELAPAN RATUS SEPULUH) STAF/BATANG TERTANGGAL 12 FEBRUARI 2015;
- 1 (SATU) LEMBAR SALINAN TANDA TERIMA BESI 816 (DELAPAN RATUS ENAM BELAS) STAF/BATANG TERTANGGAL 24 FEBRUARI 2015;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI TANDA TERIMA BESI 427 (EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH) STAF/BATANG TAHUN 2015;
- 2 (DUA) LEMBAR SALINAN FOTO-FOTO BAHAN NON LOKAL (BESI) YANG DIAMBIL TERTANGGAL 12 DESEMBER 2014;
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA KHUSUS SOSIALISASI PENGAKHIRAN PNMPM-MPD T.A. 2014 TERTANGGAL 18 AGUSTUS 2015 (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTARA DESA KHUSUS PENETAPAN KEGIATAN PNMPM-MPD POLA KHUSUS MP3KI T.A. 2014 TERTANGGAL 18 AGUSTUS 2015 (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTARA DESA KHUSUS PENETAPAN DANA OPERASIONAL KEGIATAN (DOK) PNMPM-MPD T.A. 2014 TERTANGGAL 18 AGUSTUS 2015 (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENETAPAN CAMAT NO. 188/08 TAHUN 2015 TANGGAL 27 AGUSTUS 2015;
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN PENGGUNAAN DANA TAHAP I TANGGAL 31 MARET 2015 (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN PENGGUNAAN DANA TAHAP II TANGGAL 30 APRIL 2015 (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN PENGGUNAAN DANA TAHAP III TANGGAL 31 JULI 2016 (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA MP3KI YANG DITULIS TANGAN;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH TUGAS NO. 414-2/SPT-29.16/PNPM-MDR-PD/2015 TANGGAL 01 JULI 2015 (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN PEKERJAAN TERTANGGAL 04 DESEMBER 2014 (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENETAPAN CAMAT NO. 414.2/142 TANGGAL 17 NOVEMBER 2014 (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA KLASTER PRIORITAS USULAN TERTANGGAL 17 NOVEMBER 2014 (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA KLASTER PENETAPAN PENDANAAN TERTANGGAL 17 NOVEMBER 2014 (ASLI);
- 1 (SATU) BERKAS PROSPOSAL USULAN KEGIATAN PNPM MANDIRI PERDESAAN PEMBANGUNAN JEMBATAN PENGHUBUNG DESA KOIJABI-BALATAN (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA KLASTER PENETAPAN USULAN KEGIATAN TERTANGGAL 31 JULI 2014 (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA PEMBENTUKAN TIM DAN REVIUW RPJMDES-RKPDES TERTANGGAL 25 JULI 2014 (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA PEMBENTUKAN TIM DAN REVIUW RPJMDES-RKPDES TERTANGGAL 21 JULI 2014 (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH TUGAS NO. 414.2/SPT-29.7/PNPM-MDR/BPM-PD/2014 TERTANGGAL 3 MARET 2014 2014 (FOTO COPY);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NO. 414.2/126 TANGGAL 2 MARET 2015 TENTANG PERMOHONAN MEMBUKA REKENING;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT NO. 414.2/127 TANGGAL 2 MARET 2015 TENTANG PERGANTIAN SPECIMEN TANDA TANGAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NO. 414.2/128 TANGGAL 3 MARET 2015 TENTANG REKOMENDASI PERMINTAAN PENCAIRAN DANA;
- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA PENYELESAIAN KEGIATAN PNPM-MPD T.A 2014 TERANGGAL 19 PEBRUARI 2015;
- SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NOMOR: 01/TPK KEC. ATT/VII/2016 TANGGAL 26 JULI 2016 (ASLI);
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BRI SIMPEDES, NOMOR REKENING: 1059-01-001217-53-1, NAMA: MP3KI KEC.ATT, ALAMAT: KEC. ARU TENGAH TIMUR DS/KEL. LAINNYA KEPULAUAN ARU, TANDA PENGENAL: 05/PJOK/KEC.ATT/V/2014/02, NO.SERI: 50225144;
- 1 (SATU) BUNDEL TRANS DESCRIPTION PERIOD 201512, KCP PULAU ARU, MP3KI;
- 1 (SATU) BUNDEL TRANS DESCRIPTION PERIOD 201612, KCP PULAU ARU, MP3KI;
- 1 (SATU) BUNDEL TRANS DESCRIPTION PERIOD 201712, KCP PULAU ARU, MP3KI;
- 1 (SATU) LEMBAR SALINAN TANDA BUKTI PENARIKAN, TGL 12 MARET 2015, NO.REK 1059-01 004939-50-6, NAMA DEDY MONEAY, JUMLAH RP.238.021.000,-;
- 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA MATERIAL (CORAK BATIK WARNA KUNING);
- 1 (SATU) BUAH BUKU MATERIAL MP3KI (CORAK BATIK WARNA MERAH);
- 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA TPK MP3KI BLM (CORAK BATIK WARNA BIRU);
- 1 (SATU) BUAH BUKU KAS BLM MP3KI UPK (CORAK BATIK WARNA MERAH);
- 1 (SATU) BUAH BUKU TPK BUKU NOTA OPERASIONAL TPK MP3KI (CORAK BATIK WARNA KUNING);
- 1 (SATU) BUAH BUKU KAS OPERASIONAL TPK MP3KI (CORAK BATIK WARNA MERAH);
- 1 (SATU) BUAH BUKU TPK BUKU KAS BLM KEGIATAN MP3KI (CORAK BATIK WARNA MERAH);
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERJANJIAN KONTRAK NOMOR: 01/SPK/UPK-TPK/XL/2014 TANGGAL 26 NOPEMBER 2014 UNTUK PENGADAAN BAHAN/BARANG MATERIAL NON LOKAL ANTARA TPK KECAMATAN ARU TENGAH TIMUR DENGAN TOKO NANDO PUTRA;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERJANJIAN KONTRAK NOMOR: 02/SPK/UPK-TPK/XL/2014 TANGGAL 26 NOPEMBER 2014 UNTUK PENGADAAN BAHAN/BARANG MATERIAL NON LOKAL ANTARA TPK KECAMATAN ARU TENGAH TIMUR DENGAN TOKO GUNUNG MULIA;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERJANJIAN KONTRAK NOMOR: 03/SPK/UPK-TPK/XL/2014 TANGGAL 26 NOPEMBER 2014 UNTUK PENGADAAN BAHAN/BARANG MATERIAL NON LOKAL ANTARA TPK KECAMATAN ARU TENGAH TIMUR DENGAN CV. ALIDA PERMAI;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERJANJIAN KONTRAK NOMOR: 04/SPK/UPK-TPK/XL/2014 TANGGAL 26 NOPEMBER 2014 UNTUK PENGADAAN BAHAN/BARANG MATERIAL NON LOKAL ANTARA TPK KECAMATAN ARU TENGAH TIMUR DENGAN CV. ARU JAYA;
- LIMA LEMBAR SALINAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN ARU BESERTA LAMPIRAN NOMOR 410/538 TAHUN 2015 TANGGAL 30 APRIL 2015;
- 1 (SATU) BUAH BUKU PTO (PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAANMASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN (ASLI);
- 1 (SATU) BUAH BUKU PENJELASAN PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN (ASLI);
- 1 (SATU) BUAH SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SPPB) NOMOR 01/UPK/PNMP-MP3KI/SPPB/XI/2014 TANGGAL 26 NOVEMBER 2014 UNTUK PEMBAYARAN BANTUAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN POLA KHUSUS MP3KI DARI UPK KEC. ARU TENGAH TIMUR KEPADA TPK KEC. ARU TENGAH TIMUR;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI DIREKTORAT JENDRAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA NO.414.2/001/PMD TANGGAL 02 JANUARI 2015 TENTANG PENGENDALIAN PENDAMPING PNPM-MANDIRI PERDESAAN;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY GAMBAR RENCANA JEMBATAN PENGHUBUNG (KONTRUKSI KAYU) LOKASI DESA KOIJABI-BALATAN;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPI DOKUMEN LELANG (PNPM-MPD) POLA KHUSUS MP3KI KEC. ARU TENGAH TIMUR;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY NOTA KAYU BALOK KELAS I (6/12X24M) RAB=175 M3;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPI RENCANA PENGGUNAAN DANA (TAHAP I, TAHAP II DAN TAHAP III) PEMBANGUNAN JEMBATAN PENGHUBUNG KOIJABI-BALATAN;
- 1 (SATU) RANGKAP PROGRES PENCAIRAN/PENYALURAN DANA DAN FISIK PEMBANGUNAN JEMBATAN PENGHUBUNG DESA KOIJABI-BALATAN KEC. ARU TENGAH TIMUR KAB. KEPULAUAN ARU;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPI SURAT NOMOR 21/FASKAB,PNPM-MP/KEP. ARU/II/2014 TGL. 12 PEBRUARI 2014 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN TA 2014;
- 1 (SATU) RANGKAP PROGRES PELAKSANAAN KEGIATAN PNPM MPD POLA KHUSUS PENGUATAN MP3KI DENGAN PERIODE PELAPORAN MINGGU KE-4 APRIL 2015 S/D MINGGU KE-4 AGUSTUS 2016;
- UANG DANA YANG DIBLOKIR YANG TERDAPAT DALAM REKENING NOMOR 1059-01-001217-53-1 ATAS NAMA MP3KI KECAMATAN ARU TENGAH TIMUR DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PEMBANTU DOBO SEJUMLAH RP.750.843.600,-(TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS RUPIAH);
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.40.360.000,-(EMPAT PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH) YANG MERUPAKAN UANG KAS DI BENDAHARA.
- Menerima permohonan upaya hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb tanggal 21 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 414.2/10768/PMD tanggal 29 desember 2014 tentang Kontak Kerja Fasilitaro PNPM Mandiri yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 414.2/79358/PMD tanggal 1 Oktober 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Dana Urusan Bersama PNPM-MPd yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd tanggal 29 desember 2014 tentang Kontak Kerja Fasilitaro PNPM Mandiri yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 tentang Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM mandiri Perdesaan T.A. 2014 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian dalam Negeri Nomor 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 tentang Pemotongan DUB PNPM mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) Rangkap Surat Berita Acara Musyawarah antar desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014;
- 1 (satu) Rangkap Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 402/303/PMD tanggal 01 Januari 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan T.A 2014 (skema integrasi, Pola khusus Percepatan dan Penguatan (MPK3KI) beserta lampiran 1 & 2;
- 1 (satu) lembar Surat Rincin Penggunaan Dana BLM MP3KI bulan Maret 2015 s/d bulan agustus 2016;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Aru Nomor 141/288 Tahun 2014 25 September 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 414/102 tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan dan Bantuan Langsung Masyaraakat - Dana Operasional Kegiatan (BLM-DOK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun anggaran 2014 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana No : SPM : 00059/LS tanggal 24 November 2014 untuk Pencairan Dana Tahap I sebesar Rp.1.411.200.000,- yang asli;
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00080/LS tanggal 10 Desember 2014 untuk Pencairan Tahap II sebesar Rp.1.411.200.000,- yang asli;
- (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00081/LS tanggal 10 Desember 2014 untuk pencairan dana Tahap III sebesar Rp.705.600.000,- yang asli;
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 760 (tujuh ratus enam puluh) staf/batang tertanggal 09 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 991 (sembilan ratus sembilan puluh satu) staf/batang tertanggal 06 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 750 (tujuh ratus lima puluh) staf/batang tertanggal 26 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 810 (delapan ratus sepuluh) staf/batang tertanggal 12 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar salinan tanda terima besi 816 (delapan ratus enam belas) staf/batang tertanggal 24 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar asli tanda terima besi 427 (empat ratus dua puluh tujuh) staf/batang tahun 2015;
- 2 (dua) lembar salinan foto-foto bahan non lokal (besi) yang diambil tertanggal 12 Desember 2014;
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Khusus Sosialisasi pengakhiran PNMPM-MPd T.A. 2014 tertanggal 18 Agustus 2015 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antara Desa Khusus Penetapan Kegiatan PNMPM-MPd Pola Khusus MP3KI T.A. 2014 tertanggal 18 Agustus 2015 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antara Desa Khusus Penetapan Dana Operasional Kegiatan (DOK) PNMPM-MPd T.A. 2014 tertanggal 18 Agustus 2015 (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Penetapan Camat No. 188/08 tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Tahap I tanggal 31 Maret 2015 (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Tahap II tanggal 30 April 2015 (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Tahap III tanggal 31 Juli 2016 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana MP3KI yang ditulis tangan;
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas No. 414-2/SPT-29.16/PNPM-MDR-PD/2015 tanggal 01 Juli 2015 (asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan tertanggal 04 Desember 2014 (asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Penetapan Camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli);
- 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Koijabi-Balatan (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Usulan Kegiatan tertanggal 31 Juli 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Pembentukan Tim dan Reviuw RPJMDes-RKPDes tertanggal 25 Juli 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Pembentukan Tim dan Reviuw RPJMDes-RKPDes tertanggal 21 Juli 2014 (asli);
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas No. 414.2/SPT-29.7/PNPM-MDR/BPM-PD/2014 tertanggal 3 Maret 2014 2014 (foto copy);
- 1 (satu) lembar surat No. 414.2/126 tanggal 2 Maret 2015 tentang Permohonan membuka rekening;
- 1 (satu) Rangkap Surat No. 414.2/127 tanggal 2 Maret 2015 tentang Pergantian Specimen Tanda tangan;
- 1 (satu) lembar surat No. 414.2/128 tanggal 3 Maret 2015 tentang Rekomendasi Permintaan Pencairan Dana;
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Penyelesaian Kegiatan PNPM-MPd T.A 2014 teranggal 19 Pebruari 2015;
- Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 01/TPK Kec. ATT/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 (asli);
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes, Nomor Rekening: 1059-01-001217-53-1, Nama: MP3KI KEC.ATT, Alamat: KEC. ARU TENGAH TIMUR DS/KEL. LAINNYA KEPULAUAN ARU, Tanda Pengenal: 05/PJOK/KEC.ATT/V/2014/02, No.Seri: 50225144;
- 1 (satu) bundel Trans Description Period 201512, KCP PULAU ARU, MP3KI;
- 1 (satu) bundel Trans Description Period 201612, KCP PULAU ARU, MP3KI;
- 1 (satu) bundel Trans Description Period 201712, KCP PULAU ARU, MP3KI;
- 1 (satu) lembar salinan Tanda Bukti Penarikan, Tgl 12 Maret 2015, No.rek 1059-01 004939-50-6, Nama Dedy Moneay, Jumlah Rp.238.021.000,-;
- 1 (satu) buah Buku Nota Material (Corak Batik Warna Kuning);
- 1 (satu) buah Buku Material MP3KI (Corak Batik Warna Merah);
- 1 (satu) buah Buku Nota TPK MP3KI BLM (Corak Batik Warna Biru);
- 1 (satu) buah Buku Kas BLM MP3KI UPK (Corak Batik Warna Merah);
- 1 (satu) buah Buku TPK Buku Nota Operasional TPK MP3KI (Corak Batik Warna Kuning);
- 1 (satu) buah Buku Kas Operasional TPK MP3KI (Corak Batik Warna Merah);
- 1 (satu) buah Buku TPK Buku Kas BLM Kegiatan MP3KI (Corak Batik Warna Merah);
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 01/SPK/UPK-TPK/Xl/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Untuk Pengadaan Bahan/Barang Material Non Lokal Antara TPK Kecamatan Aru Tengah Timur dengan Toko Nando Putra;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 02/SPK/UPK-TPK/Xl/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Untuk Pengadaan Bahan/Barang Material Non Lokal Antara TPK Kecamatan Aru Tengah Timur dengan Toko Gunung Mulia;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 03/SPK/UPK-TPK/Xl/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Untuk Pengadaan Bahan/Barang Material Non Lokal Antara TPK Kecamatan Aru Tengah Timur dengan CV. Alida Permai;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 04/SPK/UPK-TPK/Xl/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Untuk Pengadaan Bahan/Barang Material Non Lokal Antara TPK Kecamatan Aru Tengah Timur dengan CV. Aru Jaya;
- Lima lembar Salinan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru beserta Lampiran Nomor 410/538 Tahun 2015 tanggal 30 April 2015;
- 1 (satu) buah buku PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional PemberdayaanMasyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (asli);
- 1 (satu) buah buku Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (asli);
- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor 01/UPK/PNMP-MP3KI/SPPB/XI/2014 tanggal 26 November 2014 untuk pembayaran bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pola Khusus MP3KI dari UPK Kec. Aru Tengah Timur kepada TPK Kec. Aru Tengah Timur;
- 1 (satu) lembar surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No.414.2/001/PMD tanggal 02 Januari 2015 tentang Pengendalian Pendamping PNPM-Mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) rangkap foto copy Gambar Rencana Jembatan Penghubung (kontruksi kayu) Lokasi Desa Koijabi-Balatan;
- 1 (satu) rangkap foto copi dokumen lelang (PNPM-MPd) Pola Khusus MP3KI Kec. Aru Tengah Timur;
- 1 (satu) rangkap Foto copy Nota Kayu Balok Kelas I (6/12x24M) RAB=175 M3;
- 1 (satu) Rangkap foto copi Rencana Penggunaan Dana (Tahap I, Tahap II dan Tahap III) pembangunan Jembatan Penghubung Koijabi-Balatan;
- 1 (satu) Rangkap Progres Pencairan/Penyaluran Dana dan Fisik Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Koijabi-Balatan Kec. Aru Tengah Timur Kab. Kepulauan Aru;
- 1 (satu) Rangkap foto copi Surat Nomor 21/Faskab,PNPM-MP/Kep. Aru/II/2014 tgl. 12 Pebruari 2014 tentang Penyampaian Informasi dan Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan TA 2014;
- 1 (satu) Rangkap Progres pelaksanaan kegiatan PNPM MPd pola khusus penguatan MP3KI dengan periode pelaporan Minggu ke-4 April 2015 s/d minggu ke-4 Agustus 2016;
- Uang Dana yang diblokir yang terdapat dalam Rekening Nomor 1059-01-001217-53-1 atas nama MP3KI Kecamatan Aru Tengah Timur di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Dobo sejumlah Rp.750.843.600,-(tujuh ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.40.360.000,-(empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan Uang Kas di Bendahara.
Putusan PT AMBON Nomor 14/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB |
|
Nomor | 14/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hastopo |
Hakim Anggota | Aswardi Idris, Brmuhammad Djundan |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA SALMON GAINAU TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA POKOK KEPADA TERDAKWA SALMON GAINAU OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN; DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.200.000.000,-(DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA LUFI KIDI THUNGGAL, S.H. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA DAUD ANTHON UBWARIN 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa SALMON GAINAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa SALMON GAINAU oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun; dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada LUFI KIDI THUNGGAL, S.H. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Daud Anthon Ubwarin 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Statistik2090