- Menyatakan terdakwa ST.ROKHAYAH als YAYA als YAYA THALIA als THALIA 1 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau atau surat izin praktik?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) botol cairan berwarna putih;
- 1 (satu) buah spuite 5cc tanpa jarum;
- 1 (satu) buah jarum abocath no.14;
- 2 (dua) buah jarum needle no.27;
- 5 (lima) lembar screenshot percakapan whastsapp;
- 1 (satu) pax cairan anastesi pahacain lidocaine HCI Epinephrine;
- 2 (dua) buah spuite 10 cc tanpa jarum merek Disposable Syringe;
- 1 (satu) buah jarum abocath no.30;
- 1 (satu) buah Miranda cream;
- 18 (delapan belas) pisau sterill merek Surgical Blade;
- 1 (satu) unit Handphone Redmi note 9 emai 1863883051567324 imei 2 863883051567332 dengan nomor simcard simpati telkomsel 081210420168;
- 198 (seratus sembilan puluh delapan) botol cairan filter uk 1000 cc;
- 100 (seratus) jerigen kotak cairan filter uk 1000 cc;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660013419404 tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660013944754 tanggal 0 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660014009710 tanggal 09 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660015384307 tanggal 02 Nopember 2020
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660015384788 tanggal 02 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660016593958 tanggal 20 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660016592966 tanggal 20 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660016593485 tanggal 20 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660022654267 tanggal 24 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660022757045 tanggal 25 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660019284803 tanggal 04 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman TIKI 660023838441 tanggal 15 Maret 2021;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxi A.31 email 355873111110590/01 imei 2 355873111110598/01 dengan nomor simcard telkomsel 085274744751;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 613/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 613/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Julius Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Nurbaeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik1500