- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memfasachperkawinan Pemohon (JOHAN Bin TJINI) dan Termohon (SITTI SEPTRRINA Binti SUTOMO MOKODOMPIT); II.DALAM REKONVENSI
- SALLY ALICIA HAN Binti JOHAN, tanggal lahir 09 September 2015 (umur 6 tahun 3 bulan).
- MEISYA KARINA HAN Binti JOHAN, tanggal lahir 07 Mei 2020 (umur 1 tahun 7 bulan)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah Penggugat sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Kiswah berupa uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah pemeliharaan anak-anak Penggugat dan Tergugat melalui Penggugat sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahun dari jumlah yang telah ditentukan tersebut, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat selebihnya;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2424/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 2424/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.raden Ayu Husna Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah, Br Hakim Anggota Mardani |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumhery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuk sebahagian 2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak-anak Penggugat dan Tergugat bernama: Dengan kewajiban Penggugat untuk membuka akses Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya terhadap anak-anak tersebut; IIIDALAM KONVENSI/REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2424/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik400