Putusan PA JAMBI Nomor 948/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
|
Nomor | 948/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Betnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mukhlisbr Hakim Anggota Abd. Samad A. Azis |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi 2 Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Aang Yohanes bin M. Yunus Ponda) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yenny Christina binti Tarmizi), di depan sidang Pengadilan Agama Jambi; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagiannya; 2 Menghukum Tergugat Rekonvensi (Aang Yohanes bin M. Yunus Ponda) untuk membayar/ memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Yenny Christina binti Tarmizi) sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 2.1. Nafkah madhiyah (yang lalu) atau terhutang selama berpisah sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah/ berupa uang sebanyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3 Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Yenny Christina binti Tarmizi) tetap sebagai pemegang hak asuh/ hadhanah terhadap anak bernama Luvhia Juliya Amanda, lahir tanggal 6 Juli tahun 2007 (berumur 14 tahun 5 bulan), dengan kewajiban memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan bercengkrama dengan anak dimaksud; 4 Menghukum Tergugat (Aang Yohanes bin M. Yunus Ponda) menanggung/ memberikan nafkah/ biaya hadhanah anak buat masa mendatang sampai anak tersebut dewasa/ mandiri atau berumur 21 tahun, minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 948/Pdt.G/2021/PA.Jmb
Statistik8416