Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 72-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 72-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Kh Agus Budiman S, M.hbrkolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak S |
Panitera | Mayor Chk Nelson Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH SARJO HIDAYAT, S.H. KAPTEN CHK NRP 21980171840876 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-06 PONTIANAK. 2. MEMPERBAIKI SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA SEHINGGA MENJADI: PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK NOMOR 40-K/PM.I-05/AD/IX/2021 TANGGAL 7 OKTOBER 2021 UNTUK SELURUHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,- (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Sarjo Hidayat, S.H. Kapten Chk NRP 21980171840876 Oditur Militer pada Oditurat Militer II-06 Pontianak. 2. Memperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya sehingga menjadi: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 40-K/PM.I-05/AD/IX/2021 tanggal 7 Oktober 2021 untuk seluruhnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-05 Pontianak. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021
Statistik1610