Putusan PN LAMONGAN Nomor 168/Pid.B/2021/PN Lmg |
|
Nomor | 168/Pid.B/2021/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota | Olyviarin Rosalinda Taopan, M.h. Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Hari Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Mat Kholidun, M.PdI Bin (Alm) Adelan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar asli Surat keputusan No?../A.1/YS/V/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah unggulan Sabilillah lamongan atas nama Affenda Ratna, S.Pd yang ditanda tangani atas nama Ongki Wijaya Ismail Putra, ST;- 1 (satu) lembar asli Surat keputusan No.102/A.1/YS/VII/2015 tanggal 20 Juli 2015 tentang Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah unggulan Sabilillah lamongan atas nama Siti Munawaroh, S.Pdl yang ditanda tangani atas nama Ongki Wijaya Ismail Putra, ST;- 1 (satu) lembar asli Surat keputusan No?../A.1/YS/V/2015 tanggal 10 Januari 2015 tentang pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah unggulan Sabilillah lamongan atas nama Nurul Hikam, S.Pdl yang ditanda tangani atas nama Ongki Wijaya Ismail Putra, ST;- 1 (satu) lembar asli Surat keputusan No?../A.1/YS/V/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah unggulan Sabilillah lamongan atas nama Nurul Anis Safitri, S.Pd yang ditanda tangani atas nama Ongki Wijaya Ismail Putra, ST;- 1 (satu) lembar asli Surat keputusan No?../A.1/YS/V/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah unggulan Sabilillah lamongan atas nama Dzulfikri Ubaidil Barr, S.Pd yang ditanda tangani atas nama Ongki Wijaya Ismail Putra, ST;- 1 (satu) lembar asli Surat keputusan No.102/A.1/YS/VII/2015 tanggal 20 Juli 2015 tentang Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah unggulan Sabilillah lamongan atas nama Akhmad Junaidi, S.Ag yang ditanda tangani atas nama Ongki Wijaya Ismail Putra, ST;- 1 (satu) lembar asli Surat keputusan No.102/A.1/YS/VII/2015 tanggal 20 Juli 2015 tentang Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah unggulan Sabilillah lamongan atas nama M. Kholidun, M.Pdl yang ditanda tangani atas nama Ongki Wijaya Ismail Putra, ST;- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Aktif Mengajar nomor 09/A.1/YS/V/2014 tanggal 06 Mei 2014 yang menerangkan bahwa M. Kholidun, M.Pd benar-benar guru MI Unggulan Sabilillah Lamongan sejak tahun 2008 dan masih aktif mengajar sampai dengan saat ini dengan baik yang ditanda tangani oleh Ketua yayasan Sabilillah Lamongan atas nama Ongki Wijaya Ismail Putra, ST;- 1 (satu) buah asli stempel pada pinggir lingkaran bertuliskan YAYASAN KEBONSARI *SUKODADI* LAMONGAN dan pada tengah lingkaran bertuliskan SABILILLAH yang digunakan oleh Yayasan Sabilillah;- 1 (satu) buah asli stempel pada pinggir lingkaran bertuliskan YAYASAN KEBONSARI *SUKODADI* LAMONGAN dan pada tengah lingkaran bertuliskan SABILILLAH yang digunakan oleh Sdr. M Kholudin, M.Pd di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Sabilillah;- 1 (satu) unit computer lengkap yang berisi:a. 1 (satu) buah monitor merk Ben Q;b. 1 (satu) buah CPU merk Votre warna hitam;c. 1 (satu) buah mouse merk Logitec;d. 1 (satu) buah keyboard merk Logitec warna hitam beserta kabel computer;- 1 (satu) buah printer warna hitam merk Epson type L110;- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir akta pendirian yayasan Sabilillah Lamongan Nomor 220 tanggal 27 Juni 2007 di Notaris Hj. Siti Reynar, SH;- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Nomor 03/I/YS/2008 tentang Pengangkatan Jabatan Kepala MI Unggulan Sabilillah lamongan tanggal 01 Juni 2008;Dikembalikan kepada Saksi korban Ongki Wijaya Ismail Putra, ST;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/2021/PN Lmg
Statistik3910