- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Pinggir bin Mukri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sutriyah binti Suritno) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau (madhiyah) selama 8 bulan sejumlahRp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlahRp. 2.250.000(dua juta dua ratus limapuluhribu rupiah);
- Mut?ahsejumlah Rp. 5.000.000 (limajuta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah-nafkah sebagaimana dalam diktum amar putusan pada poin 2.1 sampai dengan 2.3tersebut di atas, yang kewajiban Tergugat Rekonvensi tersebut harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi secara langsung dan tunai sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
- Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tentang Harta Bersama sebagai berikut :
- Harta bersama yang berupa barang bergerak berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, yaitu:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Verza, warna hitam, Nopol: G 6672 YL, BPKB & STNK atas nama Sutriyah;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, warna merah, Nopol: G. 3540 NL, BPKB & STNK atas nama Wahyudin.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario, warna hitam, Nopol:G6672 ZL, BPKB & STNK atas nama Khoirul Amin.
- 1 (satu) bidang tanah Tegalan Gembolo seluas 410 m2 (Empat ratus sepuluh meter persegi), SPPT/NOP: 33.25.020.007.010.0008.0, atas nama Slamet Pinggir, terletak di RT 007 RW. 002, Desa Wonodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
- 1 (satu) bidang tanah SHM Nomor: 00490/Wonodadi, tercatat atasa nama Ahmad Mustamsiqin, seluas 626 m2 (Enam ratus duapuluh enam meter persegi)
- 1 (satu) bidang tanah Kebonseluaskurang lebih 661 m2 , Leter C, Nomor: 99 yang tercatat atas nama Tarmini alias Tarmudi.
- 1 (satu) bidang tanah Kebon sebagaiman tercantum dalam SHM Nomor: 00495/Wonodadi, seluas855 m2 tercatat atas nama Sutriyah.
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menaati isi surat kesepakatan tanggal 29 November 2021tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensiselebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tegugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 605.000 (enamratus limaribu rupiah);
Putusan PA BATANG Nomor 1476/Pdt.G/2021/PA.Btg |
|
Nomor | 1476/Pdt.G/2021/PA.Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Kusen Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Zubaidi, Br Hakim Anggota Khoerunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Ngafif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: Akan dijual dan selajutnya dari hasil penjualan tersebut dibagi dua. Separuh untuk Pihak I dan separuh untuk Pihak II; B. Harta bersama yang berupa barang tidak bergerak berupa 4 (empat) bidang tanah yaitu: Ke-empat(4) bidang tanahtersebutakan dipecah (split) menjadi dua (2) Separuh untuk Pihak I(Tergugat Rekonvensi) dan separuh untuk Pihak II(Penggugat Rekonvensi); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1476/Pdt.G/2021/PA.Btg
Statistik550