- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH NOMOR 605/PID.B/2021/PN SRH TANGGAL 8 NOVEMBER 2021YANG DIMINTAKANBANDINIGSEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA,SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I KASPON ALIAS DOL DAN TERDAKWA II BEJOTERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3(TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENENGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MESIN CUCI MERK SANKEN WARNA PUTIH
- 1 (SATU) UNIT MESIN DAFT AIR MERK SHIMIZU
- 1 (SATU) BUAH KUALI BESAR
- 1 (SATU) UNIT TELEVISI MERK AKIRA
- 1 (SATU) UNIT TELEVISI MERK JVC
- 1 (SATU) UNIT CD MERK POLYTRON
- 1 (SATU) SET BESI TEMPAT TIDUR
- 3 (TIGA) BUAH PANIC;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SUPRA X DENGAN PLAT BM 5059 LQ;
- Menerima Permintaan Bading dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 605/Pid.B/2021/PN Srh tanggal 8 November 2021yang dimintakanbandinigsekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Kaspon alias Dol dan Terdakwa II Bejotersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) tahun;
- Menetapkan masa penengkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin cuci merk sanken warna putih
- 1 (satu) unit mesin daft air merk shimizu
- 1 (satu) buah kuali besar
- 1 (satu) unit televisi merk Akira
- 1 (satu) unit televisi merk JVC
- 1 (satu) unit CD Merk Polytron
- 1 (satu) set besi tempat tidur
- 3 (tiga) buah panic;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X dengan plat BM 5059 LQ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1965/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1965/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elyta Ras Ginting |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brjohn Diamond Tambunan |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EDI SAPUTRA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKANPARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILANYANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500.00,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Edi Saputra; Dirampas Untuk Negara; 6. MembebankanPara Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilanyang dalam tingkat Banding masing-masing sejumlah Rp2.500.00,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1965/Pid/2021/PT MDN
Statistik750