- Menyatakan Anak MUHAMMAD LAUKHIL ALS LAUKHIL BIN SULFAN SURA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Velg Belakang sepeda motor warna putih lengkap bannya dengan merek IRC
- 1 (satu) unit rangka sepeda motor merek honda vario 150 warna hitam, nomor rangka MH1KF1111FK166250 (kondisi dalam keadaan rusak).
- 1 (satu) Unit mesin sepeda motor merek honda vario 150 warna silver dengan nomor mesin KF11E1170151.
- 1 (satu) Unit Velg depan sepeda motor warna putih lengkap dengan bannya merek IRC.
- 7 (tujuh) buah pecahan kap body sepeda motormerek honda vario 150 warna hitam dari plastik.
- 1 (satu) buah heat lamp bagian depan sepeda motor merek honda vario 150 warna hitam (dalam kondisi rusak).
- 1 (satu) pasang shock breaker bagian depan sepeda motor merek honda vario 150 warna hitam.
- 1 (satu) buah Fuel Pump sepeda motor merek honda vario 150 warna coklat putih.
- 1 (satu) buah knalpot.
- 2 (dua) buah kunci leter T, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1 (satu) buah kunci pas 19 dan 1 (satu) buah obeng bunga gagang plastik warna merah.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario tecno warna hitam, dengan nomor polisi BM 2867 TU, nomor rangka: MH1KF1113FK303205, nomor mesin: KF11E1309339.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha Lexcy warna merah dengan nomor polisi BM 4264 AAQ, nomor rangka: MH3SEF310JJ084628, nomor mesin : E31VE-0112631.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek yamah NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6202 AAO, nomor rangka : MH3SG3190KJ556550, nomor mesin : G3E4E-14258.
- pergunakan dalam perkara Yusuf.
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Basman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Basman |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbr
Statistik1220