- Menyatakan TerdakwaAfrianto Alias Ujang Bin Darius Uyun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Afrianto Alias Ujang Bin Darius Uyun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda enam Mitsubishi Dump Truck FE-119 No. Polisi BM 8934 TR warna Kuning yang pada bagian bak belakang kendaraan terdapat tangki tambahan terbuat dari besi untuk menampung bahan bakar minyak jenis Biosolar.
- 1 (satu) lembar struk pengisian bahan bakar minyak.
- Bahan bakar minyak jenis Biosolar sebanyak 500 (lima ratus) liter;
- Uang tunai sebesar Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1104/Pid.B/LH/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1104/Pid.B/LH/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Lifiana Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi RONI CAHYADI. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1104/Pid.B/LH/2021/PN Pbr
Statistik2260