- Perkara yang penyelasaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peratruan perundang-undangan: atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Menyatakan bahwa Gugatan bukan Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN Btm dari register perkara berjalan;
- Memerintahkan Mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN BATAM Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN Btm |
|
Nomor | 55/Pdt.G.S/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa Penggugat dalam Posita gugatannya menyatakan perjanjian jual beli tanah dan rumah: Menimbang bahwa Penggugat dalam Petitum gugatannya meminta agar: Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut; Menimbang, bahwa menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal 3 angka 2 menyebutkan: Pasal (3) angka 2:tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: Pasal (11) angka (2) ?Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian?; (3) ?Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat?; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari berkas perkara gugatan a quo, ternyata dalam gugatan sederhana ini menyangkut sengketa tanah dan rumah sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana adalah sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 3 angka 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, Hakim berpendapat Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana, untuk itu perlu memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara serta mengembalikan Panjar biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan ini; Mengingat, ketentuan ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf b, Pasal 11 angka (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Statistik2040