- Menyatakan Terdakwa Heri Ahmad Alias Heri Bin Rahmat Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik biru berisikan 1 (satu) kantong plastik putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 100,5 (seratus koma lima) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy G7 Core berwarna hitam dengan simcard simpati Nomor 081372091436;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Dixon warna hitam;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 2171041401910003 an. HERI AHMAD;
Putusan PN BATAM Nomor 701/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 701/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa HERI AHMAD; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 701/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik840