- Menyatakan Terdakwa Eko Suroso Alias Eko Bin Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik merah berisikan 1 (satu) bungkus serbuk kristal jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 98,4 (sembilan puluh delapan koma empat) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 5 berwarna hitam dengan simcard 1 simpati nomor 082283168344 dan simcard 2 M3 nomor 085716113657;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna hijau dengan Nopol BP 5962 GO;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 2171042911790002 an. EKO SUROSO;
Putusan PN BATAM Nomor 700/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 700/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 700/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik790