- Menyatakan terdakwa 1. ZULKARNAIN SIREGAR Bin USMAN Als FIKAR, terdakwa 2. LASIMIN Als AMIN, terdakwa 3. WELLY WONGKAR TAMURA Als WILLI, dan terdakwa 4. MAULMAR ISMAIL LUBIS Bin ABDUL RAHMAN LUBIS Als MAUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan kekerasan dengan bersekutu? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut umum Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel formulir catatan pengumpulan dana operator terhitung mulai hari Jumat tanggal 20 Agutus 2021 s/d hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 dengan total senilai Rp. 230.462.230,-(dua ratus tiga puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar surat tertanggal 08 September 2021 yang menerangkan kalau korban an. BIE YAN merupakan karyawan PT. MAJESTY PETROLINDO BATAM;
- Uang tunai senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) buah tas sandang kecil berwarna hitam dengan bertuliskan JINHAONIAO;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor berwarna Hitam merek SUZUKI Satria FU dengan Nomor Polisi BP 6127 GF;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Blade warna hitam dengan Nomor Polisi BP 3619 EO;
- 1 (satu) unit Handphone berwarna Hitam merek OPPO A16 berikut kotaknya;
- 1 (satu) buah Dompet berwarna Coklat merek Live?s 501 STRAUSS & CO;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 661/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 661/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jeily Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi BIE YAN; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 661/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik830